Senin, 4 Mei 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hape dan CCTV Kasus Vina Tak Pernah Dibuka di Pengadilan, Diduga Pelaku Sebenarnya Sudah Diketahui

Toni RM menegaskan bahwa tidak ada keterangan dari penyidik atau saksi anggota kepolisian yang menjelaskan tentang pembukaan HP Vina.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM meminta polisi membuka hp dan rekaman CCTV yang jadi barang bukti kasus Vina. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menduga ada alasan mengapa rekaman CCTV dan hape Vina Dewi Arsita tak dibuka di pengadilan.

Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon adalah perempuan yang ditemukan dalam kondisi luka parah di Jembatan Talun, 27 Agustus 2016 silam.

Vina meninggal di rumah sakit saat mendapat perawatan.

Kasus yang terjadi 2016 itu sebenarnya sudah divonis dengan 8 orang menjadi terpidana sementara 3 orang lagi masuk DPO.

Dari 3 DPO itu, dua DPO dinyatakan tidak ada atau fiktif atas nama Dani dan Andi.

Sementara satu orang lagi ditangkap 21 Mei 2024 yakni Pegi Setiawan.

Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024).
Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024). (Istimewa/ tangkapan layar)

Penangkapan Pegi ini menuai pro dan kontra, polisi dinilai salah tangkap.

Beberapa saksi yang dulu dihadirkan saat persidangan juga menyatakan tak mengenal Pegi.

Bahkan, dalam ciri-ciri DPO yang dirilis polisi, ciri-ciri Pegi Setiawan ini tak cocok dengan Pegi alias Perong yang ada di DPO polisi.

Baca juga: Aneh, Tim Pencari Fakta Kasus Vina Malah Jadi Kuasa Hukum Pak RT Abdul Pasren, kata Pengacara Pegi

Kini, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn, HP milik Vina yang menjadi barang bukti tidak pernah dibuka oleh pihak penyidik.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, dalam keterangannya.

"Ya, selain adanya kesaksian anggota polisi di Putusan Keadilan Cirebon atas nama para terpidana kasus Vina Cirebon ini, di putusan tersebut juga terdapat kesaksian dari Wasnadi Otong, ayah dari Vina."

"Dalam keterangannya, bahwa pada tahun 2016 lalu Vina ini memiliki HP merk Samsung Galaxy tipe V berwarna putih," ujar Toni, Minggu (30/6/2024) malam.

Toni menjelaskan, dalam amar putusan tercatat ada enam HP sebagai barang bukti, salah satunya milik Vina.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved