Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hape dan CCTV Kasus Vina Tak Pernah Dibuka di Pengadilan, Diduga Pelaku Sebenarnya Sudah Diketahui
Toni RM menegaskan bahwa tidak ada keterangan dari penyidik atau saksi anggota kepolisian yang menjelaskan tentang pembukaan HP Vina.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menduga ada alasan mengapa rekaman CCTV dan hape Vina Dewi Arsita tak dibuka di pengadilan.
Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon adalah perempuan yang ditemukan dalam kondisi luka parah di Jembatan Talun, 27 Agustus 2016 silam.
Vina meninggal di rumah sakit saat mendapat perawatan.
Kasus yang terjadi 2016 itu sebenarnya sudah divonis dengan 8 orang menjadi terpidana sementara 3 orang lagi masuk DPO.
Dari 3 DPO itu, dua DPO dinyatakan tidak ada atau fiktif atas nama Dani dan Andi.
Sementara satu orang lagi ditangkap 21 Mei 2024 yakni Pegi Setiawan.
Penangkapan Pegi ini menuai pro dan kontra, polisi dinilai salah tangkap.
Beberapa saksi yang dulu dihadirkan saat persidangan juga menyatakan tak mengenal Pegi.
Bahkan, dalam ciri-ciri DPO yang dirilis polisi, ciri-ciri Pegi Setiawan ini tak cocok dengan Pegi alias Perong yang ada di DPO polisi.
Baca juga: Aneh, Tim Pencari Fakta Kasus Vina Malah Jadi Kuasa Hukum Pak RT Abdul Pasren, kata Pengacara Pegi
Kini, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn, HP milik Vina yang menjadi barang bukti tidak pernah dibuka oleh pihak penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, dalam keterangannya.
"Ya, selain adanya kesaksian anggota polisi di Putusan Keadilan Cirebon atas nama para terpidana kasus Vina Cirebon ini, di putusan tersebut juga terdapat kesaksian dari Wasnadi Otong, ayah dari Vina."
"Dalam keterangannya, bahwa pada tahun 2016 lalu Vina ini memiliki HP merk Samsung Galaxy tipe V berwarna putih," ujar Toni, Minggu (30/6/2024) malam.
Toni menjelaskan, dalam amar putusan tercatat ada enam HP sebagai barang bukti, salah satunya milik Vina.
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Salah-satu-anggota-tim-kuasa-hukum-Pegi-Setiawan-Toni-RM-a.jpg)