Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Pegi Siapkan Bukti Kesalahan Persona di Sidang Praperadilan
kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang praperadilan kedua yang akan digelar besok Senin (1/7/2024) atas Kasus Vina Cirebon.
Diketahui, sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang praperadilan yang tertunda pada Senin (24/6/2024) lalu.
Di mana, tim termohon, dalam hal ini Polda Jabar, tidak hadir memenuhi undangan dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bandung.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan, mereka akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung pada Minggu (30/6/2024) pagi.
Menurut Sugianti, ciri-ciri DPO (Daftar Pencarian Orang) juga berbeda, begitu pula dengan alamatnya.
Baca juga: Pak RT Pasren Akhirnya Muncul, Kini Punya Sosok Pembela di Kasus Vina Cirebon, Siap Adu Argumen
"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda."
"Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."
"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.
Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.
Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil."
"Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Kesaksian Polisi di Putusan Kasus Vina Diungkap, 8 Terpidana Diamankan sebelum Rekaman CCTV Ketemu
Informasi yang diterima, sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut rencananya akan dihadiri juga oleh keluarga pemohon, seperti ibunda Pegi Kartini dan kedua adik perempuannya, yakni Lusiana dan Ameliana.
#TribunBreakingNews
Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan
praperadilan
Sugianti Iriani
Polda Jabar
Perong
DPO
TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.