Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Sidang Tetap Berlanjut

Sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias Perong bakal digelar pada Senin 1 Juli 2024.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga berdiri di depan banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" yang sudah dipenuhi tandatangan bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias Perong bakal digelar pada Senin 1 Juli 2024.

Sidang tersebut sebelumnya sempat ditunda karena Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.

Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku tidak peduli pihak termohon mau hadir atau tidak pada sidang nanti.

Menurutnya, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

Sidang pun, kata dia, dapat dilanjutkan dan mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini.

"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.

Baca juga: Berkas P18 Dikembalikan, Ibu Pegi Setiawan di Cirebon: Dari Awal Yakin Anak Saya Tak Bersalah

Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved