Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Sidang Tetap Berlanjut
Sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias Perong bakal digelar pada Senin 1 Juli 2024.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias Perong bakal digelar pada Senin 1 Juli 2024.
Sidang tersebut sebelumnya sempat ditunda karena Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku tidak peduli pihak termohon mau hadir atau tidak pada sidang nanti.
Menurutnya, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).
Sidang pun, kata dia, dapat dilanjutkan dan mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Baca juga: Berkas P18 Dikembalikan, Ibu Pegi Setiawan di Cirebon: Dari Awal Yakin Anak Saya Tak Bersalah
Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
#TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.