Persidangan Kasus Subang
Sidang Kasus Subang, Yosep Mengaku Diintimidasi agar Mengaku Ikut Bunuh Tuti dan Amel
Dikatakan Yosep, Irlansyah juga tak mengakui dirinya menyerahkan uang dan emas ke Yoris.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jelang persidangan ke 20 kasus Subang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kasus Subang Yosep Hidayah terus ngoceh bahwa kasus ini banyak kebohongan.
"Keterangan Danu dan Ipda Irlansyah di persidangan kasus Jalancagak semuanya bohong," tegas Yosep Hidayah saat di temui Tribunjabar.id di ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Kamis (27/6/2024)
Yosep Hidayah menuduh Irlansyah tidak jujur serta tidak profesional melakukan penyelidikan kasus yang menimpa keluarganya.
"Irlansyah berbohong di persidangan bahkan menghilangkan rekaman CCTV," katanya
Dalam penyidikan dari awal hingga persidangan juga banyak kebohongan yang dilakukan Irlansyah
"Saya ngerasa tak bersalah, semua keterangan Danu dan Irlansyah bohong," tegasnya

Yosep juga menegaskan dirinya selama proses penyidikan banyak mendapat intimidasi dari pihak penyidik Polda Jabar
"Saya diintimidasi untuk mengakui ikut berbuat dalam kasus pembunuhan istri dan anak saya, padahal saya tak melakukan," tandasnya
Dikatakan Yosep Hidayah, Irlansyah juga tak mengakui dirinya menyerahkan uang dan emas ke Yoris.
Baca juga: Besok Yosep Hidayah Dituntut di Kasus Subang, Ini Perjalanan Kasus Subang sejak Penemuan Jasad Tuti
"Padahal dalam kesaksiannya, Yoris mengaku menerima uang dan emas dari Irlansyah. Namun semua itu tidak diakui oleh Irlansyah," katanya
Yosep juga mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari jaksa hari ini.
"Saya sejak awal kasus ini disidangkan sudah siap, dan yakin hakim akan memutuskan kasus ini dengan Seadil-adilnya," ucapnya
Sampai berita ini di tulis, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Yosep Hidayah, masih belum dimulai, padahal sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Namun hingga pukul 11.30 WIB masih belum dimulai.
Yosep Terpojok gara-gara Pemilik Toko Foto Kopi
Sidang ke 9 Kasus Pembunuhan Ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Ciseuti Desa/Kecamatan Jalancagak Subang, semakin menemukan titik terang, bagaimana urutan kejadian pembunuhan itu sampai macet.
Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dikenal dengan kasus Subang itu memang lambat penanganannya.
Kasus pembunuhan ibu dan anak itu sendiri terjadi 18 Agustus 2021 dan hampir tiga tahun berselang (Mei 2024), kasus tersebut belum kelar dan saat ini baru memasuki masa persidangan.
Kekhawatiran ada oknum aparat yang terlibat dalam seretnya penanganan kasus Subang makin terungkap dalam persidangan ke-9, Rabu (8/5/2024).
Yosep Hidayah, terdakwa utama kasus Subang itu kini juga makin terpojok setelah muncul pengakuan dari pemilik toko foto kopi yang ada di sebelah TKP.
Warga penasaran ingin menyaksikan olah TKP kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang, Selasa (24/10/2023). Pihak Penyidik dari Direskrimum Polda Jabar membawa salah satu tersangka yakni Muhamad Ramdanu atau Danu. (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)
Seperti diketahui, rekaman CCTV dari toko foto kopi itu awalnya disebut rusak.
Ternyata, CCTV itu bukan rusak, melainkan sang pemilik takut dengan orang-orang yang menanyakan.
CCTV toko foto kopi itu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di pagi hari pembunuhan Tuti dan Amel.
Seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dirinya melihat ada 2 orang di seberang TKP yakni Terdakwa Yosep Hidayah dan seorang lainnya yang tak dia kenal.
"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada Pukul 05.30 WIB terlihat ada 2 orang laki laki di seberang jalan Rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang, dan terlihat ke 2 orang itu menyeberang, cuma yang terlihat dan saya tahu itu pak Yosep yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik Fotocopy samping TKP
Anggar juga menjelaskan bahwa pada tanggal 19 agustus 2021 pukul 22.00 WIB kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang ia miliki.
"Namun pada waktu itu dikarenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan bahwa CCTV yang saya miliki rusak," jelasnya
Kemudian lanjut Angger, seminggu berselang pada tanggal 25 agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama ingin liat CCTV.
"Waktu itu saya perlihatkan CCTV tersebut, orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat lihat saja tayangan CCTV tersebut, dan mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV nya, setelah melihat rekaman CCTV mereka langsung pergi," katanya
Selanjutnya, seminggu kemudian datang pak Irlansyah (Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu).
Irlansyah meminta Hardisk CCTV tersebut, saya berikan dan langsung dibawa oleh dia.
"Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung," terangnya
Namun setelah saya pulang dari Bandung, Hardisk CCTV tersebut diserahkan oleh ibu saya ke saya, namun saya kaget ko cover hardisk beda?
"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya. Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan Hardisk kosong."
"Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger kepada Majelis Hakim di Persidangan, Rabu(8/5/2024) sore
Dalam sidang ke 9 kasus Pembunuhan Jalancagak tersebut, dengan menghadirkan 6 orang saksi tersebut selesai pukul 16.30 WIB.
Dalam sidang tersebut dihadiri 3 JPU dan pengacara terdakwa berjumlah 4 orang.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tak bisa bicara apa-apa dan hanya geleng-geleng kepala, karena apa yang diungkap saksi secara tidak langsung diakui oleh terdakwa.
(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.