Persidangan Kasus Subang
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Subang Kembali Ditunda, Yosep Hidayah Semringah
Adib juga mengaku terkait proses jalannya persidangan kasus tersebut, selama 19 kali semuanya berjalan lancar.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sidang ke 20 Kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak di Pengadilan Negeri Subang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)kembali ditunda untuk ke 2 kalinya.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum Joshua mengatakan, kembali ditundanya sidang pembacaan tuntutan Jaksa dikarenakan berkas surat penuntutan belum lengkap.
"Surat Penuntutan terhadap terdakwa Yosep Hidayah masih belum turun dari Kejaksaan Agung, karena masih dalam proses penyusunan," ucapnya Joshua, Kamis (27/6/2024)
Hal senada juga dipertegas lagi oleh Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri Dili, Terkait masih belum turunnya surat Penuntutan dari Kejagung.
"Terkait belum turunnya surat Penuntutan dari Kejagung, karena masih dalam proses penyusunan berkas tuntutannya," katanya
Lanjut Adib, berkas penuntutan untuk terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya tersebut disusun bersama oleh JPU dari Kejari Subang, Kejati Jabar dan Kejagung RI.

"Karena ini kasusnya menyita dan menjadi sorotan publik, sehingga JPU nya dilibatkan dari Kejari,Kejati dan Kejagung, agar tidak salah dalam menjatuhkan tuntutan," tegasnya
Adib juga mengaku terkait proses jalannya persidangan kasus tersebut, selama 19 kali semuanya berjalan lancar.
"Selama persidangan kurang lebih 3 bulan berjalan lancar, 65 saksi telah di pintai keterangan begitupun dengan saksi ahli baik yang dihadirkan oleh Kejaksaan maupun terdakwa," ucapnya.
Baca juga: Sidang Kasus Subang, Yosep Mengaku Diintimidasi agar Mengaku Ikut Bunuh Tuti dan Amel
Sementara itu, Rohman Hidayat Kuasa Hukum Terdakwa mengaku kecewa sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda lagi.
"Dengan ditundanya kembali pembacaan tuntutan dari JPU, otomatis, Vonis kasus Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah yang rencananya akan divonis 18 Juli 2024, kemungkinan kembali diundur," ungkapnya
Rohman meyakini, belum beresnya berkas penuntut kasus Subang khusus terdakwa Yosep Hidayah.karena fakta persidangan berbeda.
"Saya yakin, jaksa bingung memutuskan tuntutan untuk pak Yosep, karena fakta persidangan berbeda, selain itu Jaksa juga tak bisa hanya mengandalkan keterangan sepihak tersangka Danu, sementara keterangan Danu sendiri dibantah oleh Pak Yosep maupun tersangka lain Arighi,Abi Aulia dan Bu Mimin," katanya
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa te hadap terdakwa Yosep Hidayah akan kembali digelar Kamis (4/7/2024) pekan depan.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.