Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Tata Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum
Berikut ini tata cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Sanksi jika tidak memadankan NIK dan NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Dwi menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit.
Berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP dan akan sulit diakses oleh wajib pajak jika tidak memadankan keduanya:
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor
- Layanan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha
- Perizinan berusaha.
Selain itu, layanan administrasi pemerintahan juga akan mulai mensyaratkan penggunaan NPWP 16 digit dari NIK mulai tahun depan.
Oleh sebab itu, Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 Juni 2024.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
nomor induk kependudukan (NIK)
Nomor Pokok Wajib Pajak
NIK jadi NPWP
pemadanan NPWP dan NIK
tata cara
| Warga Jabar Bisa Ajukan Usulan Bansos dan Hibah Anggaran 2027 Secara Online, Berikut Tata Caranya |
|
|---|
| Niat Mandi dan Keramas sebelum Salat Idul Fitri 2026, Lengkap Doa dan Tata Caranya |
|
|---|
| Persiapkan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan, Kanwil Kemenkum Jabar Berkoordinasi dengan BPHN |
|
|---|
| Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Malam Lailatul Qadar di 10 Terakhir Ramadhan 2026 |
|
|---|
| DJPP Harmonisasi Perubahan Tata Cara Pembebasan Cukai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-npwp__.jpg)