Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Tata Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP atau Belum

Berikut ini tata cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.

ISTIMEWA
Ilustrasi NPWP 

Sanksi jika tidak memadankan NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

Dwi menjelaskan, kendala tersebut terjadi karena seluruh layanan akan menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit.

Berikut layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP dan akan sulit diakses oleh wajib pajak jika tidak memadankan keduanya:

  • Layanan pencairan dana pemerintah
  • Layanan ekspor
  • Layanan impor
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  • Layanan pendirian badan usaha
  • Perizinan berusaha.

Selain itu, layanan administrasi pemerintahan juga akan mulai mensyaratkan penggunaan NPWP 16 digit dari NIK mulai tahun depan.

Oleh sebab itu, Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 30 Juni 2024.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved