Selasa, 26 Mei 2026

DJPP Harmonisasi Perubahan Tata Cara Pembebasan Cukai

Kanwil Kemenkum Jabar sangat menyambut baik langkah strategis DJPP dalam mengharmonisasikan regulasi tata cara pembebasan cukai.

Tayang:
Istimewa
KEMENKUM JABAR - Kanwil Kemenkum Jabar sangat menyambut baik langkah strategis DJPP dalam mengharmonisasikan regulasi tata cara pembebasan cukai. 
Ringkasan Berita:
  • DJPP Kemenkum melalui Direktorat HPP III menggelar rapat harmonisasi Rancangan PMK perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
  • Penyesuaian aturan mengatur pembebasan cukai etil alkohol untuk pencampuran produk hasil kilang minyak bumi, demi ketahanan energi nasional dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
  • Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar mendukung langkah ini karena dinilai berdampak positif terhadap iklim investasi serta keberlanjutan industri di Jawa Barat.

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, Jumat (27/02).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi di sektor energi, khususnya dalam mendukung program ketahanan energi dan transisi menuju energi bersih.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran lintas kementerian ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi kebijakan dalam memastikan pengaturan pembebasan cukai berjalan selaras dengan arah pembangunan energi nasional.

Rancangan peraturan ini disusun sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian regulasi terkait pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam kegiatan pencampuran dengan produk hasil kilang minyak bumi.

Penyesuaian tersebut diharapkan mampu mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional sekaligus mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih secara lebih luas. Melalui pengaturan yang lebih adaptif, kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor energi dapat terjamin dengan lebih baik.

Dalam rapat ini, DJPP melalui HPP III memastikan substansi pengaturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.

Proses harmonisasi ini juga menjadi forum untuk menyelaraskan kepentingan antar kementerian/lembaga agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga efektif secara teknis di lapangan.

Merespons langkah harmonisasi regulasi mengenai tata cara pembebasan cukai guna mendukung transisi energi bersih tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya. Ia menilai kepastian hukum di sektor energi ini akan berdampak positif bagi iklim investasi dan keberlanjutan industri di daerah.

“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat menyambut baik langkah strategis DJPP dalam mengharmonisasikan regulasi ini. Jawa Barat merupakan salah satu pusat industri dan manufaktur terbesar di Indonesia yang aktivitasnya sangat bertumpu pada ketahanan energi.

Adanya kepastian hukum serta kemudahan melalui pembebasan cukai untuk pemanfaatan etil alkohol ini tentu akan sangat mendorong para pelaku usaha di Tatar Pasundan untuk berakselerasi dalam program transisi energi bersih.

Kami siap mendukung dan mengawal agar implementasi kebijakan yang pro-lingkungan dan pro-industri ini berjalan lancar, sehingga iklim usaha di Jawa Barat semakin kondusif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan,” tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved