Miris, Anak-anak Jadi Korban Judol, KPAI Mengaku Sulit Mendeteksi karena Tak Punya Alat

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengaku miris terhadap kasus judi online yang memapar anak-anak.

Polres Nunukan
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari seorang pelajar 16 tahun di Pulau Sebatik Nunukan Kaltara yang nekat membobol toko kelontong demi bermain judi online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengaku miris terhadap kasus judi online yang memapar anak-anak.

KPAI, kata Ai, basisnya adalah pengaduan dan judi online itu sesuatu yang terdeteksi dari berbagai fitur atau jenis permainan yang ada di media sosial.

Hal itulah yang tak bisa oleh KPAI deteksi semua, kecuali ada laporan anak sampai kecanduan dan ada anak yang melakukan tindakan melawan hukum demi judi online, dan lain-lain.

Baca juga: Miris, Guru Curi Komputer di Laboratorium SMP di Pangandaran Demi Bermain Judi Online

"Itu sebetulnya dalam tiga tahun terakhir ada angka 400 ribu anak korban pornografi dan cyber crime, di antaranya korban pornografi, perundungan cyber bully, dan judi online.

"Tapi, untuk memastikan seperti dilakukan PPATK atau kementerian Kominfo tentu kami tak punya alatnya. Kami hanya pengaduan dan secara manual ada latarbelakang kasus yang tersampaikan," katanya saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Ai menegaskan, data-data yang disampaikan pemerintah cukup mencengangkan terkait judi online ini.

Dari komunitas judi saja, katanya, ada 2,3 juta menurut Menkopolhukam dan Satgas. KPAI pun mengapresiasi data itu dan untuk anak pun jumlahnya tak main-main.

Baca juga: Bisnis Terlarang Selebgram Bogor, Punya 17 Ribu Followers Promosi Judi Online, Uang Buat Gaya Hidup

"Menurut kami angka ini menjadi acuan dalam memberi dukungan perlindungan ke anak-anak. Jadi, keliru jika memikirkan memenjarakan semua (anak). Itu harus dianulir.

"Yang kami butuhkan adalah sehatkan, pulihkan anak-anak yang menjadi bagian bangsa ini harus dapat direhabilitasi yang cukup, karena mereka pada situasi sangat merugikan.

"Jangankan bicara soal ekonomi (dimiskinkan), secara fisik dan psikologis pun mereka enggak kuat menerima imajinasi yang dia pikir mendapat tambahan uang dan kesenangan luar biasa dari judol.

"Inilah yang harus dipikirkan sebagai langkah-langkah terstruktur menjangkau anak-anak bukan hanya di dalam data atau pemblokiran website yang sampai sekarang kami apresiasi terus. Tapi, jangkauan ke anak-anak penting," katanya.

Baca juga: Pelaku Judi Online ke Kampung-kampung Tawarkan Buka Rekening Imbalannya Dapat Rp 100 Ribu

Ai menyebutkan, anak-anak usia di bawah 10 tahun ada sekitar dua persen atau sebanyak 80 ribuan di Indonesia. Lalu, usia belasan tahun menyentuh angka 400 ribuan.

"Ini menunjukan jumlah yang signifikan. Tapi, sementara ini sudah ada yang dijangkau belum sih? Maka, kami bersurat khusus soal judol ke ketua satgas untuk lakukan rapat koordinasi dan verifikasi data anak itu.

"Saya apresiasi Menkominfo yang sudah kantongi nama-nama yang diproses hukum. Bahkan, sampai memutus jaringan internet negara-negara yang memang menjadi bandar terbesar. Saya pikir ini langkah progresif dan diikuti dengan tindakan ya salahsatunya jangkauan sampai pemblokiran rekening," katanya.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved