Mantan Kepsek SMAN 10 Kota Bandung, Bendahara, dan Pengusaha Pasrah Didakwa Korupsi Dana BOS
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman bersama bendaharanya Asep Nendi dan pengusaha Ervan Fauzi Rakhman tertunduk.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman bersama bendaharanya Asep Nendi dan pengusaha Ervan Fauzi Rakhman, hanya tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (26/6/2024).
Ketiganya didakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 dan merugikan negara hingga Rp. 664 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Imam Muslihat Cakra Werdaya mengatakan, korupsi itu bermula pada 2017, saat Ade Suryaman ditemui oleh Ervan Fauzi Rakhman untuk membahas proyek pengadaan barang dan jasa di SMAN 10 Bandung.
Dari pertemuan itu, Ade kemudian merekomendasikan agar Ervan bertemu dengan bendahara SMAN 10, Asep Nendi.
Baca juga: Pengamat UPI Soroti Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung: Buka Setransparan Mungkin
Setelah keduanya bertemu, Asep sebagai Kepsek saat itu menyetujui Ervan sebagai penyedia proyek di sekolahnya dengan permintaan fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan Ervan di SMAN 10 Bandung.
Pada 2020, saat dana BOS cair sekitar Rp. 2,28 miliar, Asep meminta agar Ervan menyiapkan rekening untuk menampung duit tersebut. Ervan pun mendapatkan fee tujuh persen dari setiap transaksi dana BOS yang masuk.
"Bahwa Ervan Fauzi Rakhman menyanggupi untuk menyediakan peminjaman rekening perusahaan dan terdakwa Ervan Fauzi Rakhman menyediakan lima perusahaan berbeda termasuk perusahaan miliknya," ujar Jaksa Imam Muslihat.
Ketiganya kemudian membuat 32 transaksi fiktif yang dikoordinir Asep Nendi untuk lima perusahaan yang dibuat Ervan dengan nilai Rp. 469 juta. Dari transaksi fiktif tersebut, Ervan mendapatkan duit Rp 32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi.
Baca juga: Fortusis Jabar Tolak Program Makan Siang Gratis, Dwi Soebawanto: Kalau Menggunakan Dana BOS
Ervan pun membuat kwitansi fiktif untuk menyakinkan transaksi yang ditandatangani oleh Asep Nendi selaku bendahara sekolah dan Ade Suryaman selaku Kepsek SMAN 10 Bandung.
Jaksa pun menemukan transaksi berupa pemberian fee 10 persen dari Asep Nendi kepada Ervan dengan nilai Rp 15,9 juta untuk sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Tapi, jaksa menyatakan proyek tersebut tidak didukung dengan bukti yang kuat.
Selain itu, pada tahun yang sama jaksa juga menemukan adanya proyek belanja jasa kebersihan dengan nilai Rp. 35 juta per bulan dengan perusahaan berbeda. Total dana yang dikucurkan untuk proyek ini mencapai Rp 402 juta. Dari nilai proyek tersebut, jaksa menemukan ketidak wajaran yang nilainya mencapai Rp. 128 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menemukan transaksi mencurigakan berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp 36.486.182. Dokumen transaksi proyek tersebut dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan dan diduga ada uang sebesar Rp 14,6 juta yang masuk ke rekening pribadi Asep Nendi.
Baca juga: Dana BOS untuk Proyek Fiktif: Kepala dan Bendahara SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asep Nendi bersama Ervan Fauzi Rakhman dan Ade Suryaman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 664.536.347 (Rp 664 juta),” ucapnya.
Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
| Mobil Mewah Toyota Noah Penyok Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Badak Singa Bandung |
|
|---|
| Sosok Dirut PT BDS Yanuar Budinorman, Tersangka Korupsi Ayam Boneless, Langganan Jabatan CEO |
|
|---|
| Banjir di Derwati Bandung Berdampak Luas, Puluhan Rumah Warga di Dua RT Terendam |
|
|---|
| Dirut PT BDS Jadi Tersangka, Siapa Menyusul? Kejari Kabupaten Bandung Buka Peluang Tersangka Baru |
|
|---|
| Korupsi Dada Ayam BUMD Bandung Rugikan Negara Rp128 Miliar: Dirut PT BDS Resmi Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Sekolah-Kepsek-SMAN-10-Bandung-Ade-Suryaman.jpg)