Pengamat UPI Soroti Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung: Buka Setransparan Mungkin

Pemerhati Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan turut prihatin dengan adanya dugaan korupsi dana BOS.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa
Pengamat kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerhati Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan turut prihatin dengan adanya dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di lingkungan sekolah.

Prihatin karena kasus seperti ini ternyata masih saja terjadi.

"Ini artinya dunia pendidikan belum bebas dari korupsi," ujar Cecep, Selasa (25/6).

Terlepas dari berapa pun nilainya, kata Cecep, korupsi merupakan tindakan pidana yang harus diberantas.

Baca juga: Dana BOS untuk Proyek Fiktif: Kepala dan Bendahara SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka

"Apalagi ini dana BOS," katanya.

Dari terungkapnya dugaan korupsi di SMAN 10, kata dia, pemerintah provinsi harus langsung bergerak melakukan pencegahan agar tidak terjadi peristiwa setiap di sekolah lainnya.

"Saya melihat butuh komitmen bersama, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan segera mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak bermain-main dengan dana BOS. Berikan semacam pelatihan dan penguatan untuk sekolah, mulai dari perencanaan hingga pelaporannya," katanya.

Cecep berharap, kasus korupsi dana BOS ini menjadi peristiwa terakhir yang menimpa dunia pendidikan dan menjadi perhatian terutama pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.

"Supaya jangan lagi terjadi, dana BOS dibuka ke publik setransparan mungkin. Kalau di pusat belum ada aturan, pemerintah daerah bisa buat aturannya, saling mengawasi saling kontrol," ujarnya.

Baca juga: Fortusis Jabar Tolak Program Makan Siang Gratis, Dwi Soebawanto: Kalau Menggunakan Dana BOS 

Kepsek Jadi Tersangka

Kepala SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman (AS) bersama bendaharanya Asep Nendi (AN), menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Ade dan Asep, diduga membuat proyek fiktif dan mark up anggaran dana BOS bersama seorang pengusaha, Fauzi Rakhman (EFR). Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp 664 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polrestabes Bandung dan dilimpahkan ke Kejari.

“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS sekolah. Ada tiga tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ujar Ridha, Selasa (25/6.).

Modus ketiga tersangka ini, menganggarkan sejumlah dana BOS yang diterima pada 2020 sebesar Rp 2,2 miliar untuk proyek fiktif serta melakukan mark up anggaran.

Proyek pertama, para tersangka menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773 ditambah mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000.

Kemudian, mereka juga menganggarkan proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved