Pengamat UPI Soroti Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung: Buka Setransparan Mungkin
Pemerhati Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan turut prihatin dengan adanya dugaan korupsi dana BOS.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID - Pemerhati Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan turut prihatin dengan adanya dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di lingkungan sekolah.
Prihatin karena kasus seperti ini ternyata masih saja terjadi.
"Ini artinya dunia pendidikan belum bebas dari korupsi," ujar Cecep, Selasa (25/6).
Terlepas dari berapa pun nilainya, kata Cecep, korupsi merupakan tindakan pidana yang harus diberantas.
Baca juga: Dana BOS untuk Proyek Fiktif: Kepala dan Bendahara SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka
"Apalagi ini dana BOS," katanya.
Dari terungkapnya dugaan korupsi di SMAN 10, kata dia, pemerintah provinsi harus langsung bergerak melakukan pencegahan agar tidak terjadi peristiwa setiap di sekolah lainnya.
"Saya melihat butuh komitmen bersama, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan segera mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak bermain-main dengan dana BOS. Berikan semacam pelatihan dan penguatan untuk sekolah, mulai dari perencanaan hingga pelaporannya," katanya.
Cecep berharap, kasus korupsi dana BOS ini menjadi peristiwa terakhir yang menimpa dunia pendidikan dan menjadi perhatian terutama pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.
"Supaya jangan lagi terjadi, dana BOS dibuka ke publik setransparan mungkin. Kalau di pusat belum ada aturan, pemerintah daerah bisa buat aturannya, saling mengawasi saling kontrol," ujarnya.
Baca juga: Fortusis Jabar Tolak Program Makan Siang Gratis, Dwi Soebawanto: Kalau Menggunakan Dana BOS
Kepsek Jadi Tersangka
Kepala SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman (AS) bersama bendaharanya Asep Nendi (AN), menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Ade dan Asep, diduga membuat proyek fiktif dan mark up anggaran dana BOS bersama seorang pengusaha, Fauzi Rakhman (EFR). Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp 664 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polrestabes Bandung dan dilimpahkan ke Kejari.
“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS sekolah. Ada tiga tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ujar Ridha, Selasa (25/6.).
Modus ketiga tersangka ini, menganggarkan sejumlah dana BOS yang diterima pada 2020 sebesar Rp 2,2 miliar untuk proyek fiktif serta melakukan mark up anggaran.
Proyek pertama, para tersangka menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773 ditambah mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000.
Kemudian, mereka juga menganggarkan proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.
Pengamat UPI
korupsi dana bos
SMAN 10 Kota Bandung
Prof Cecep Darmawan
Universitas Pendidikan Indonesia
UPI Serahkan Perangkat Smart Farming ke Petani Kopi Garut, Bisa Pantau Kondisi Lahan |
![]() |
---|
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Termasuk di Jabar, Rekomendasi Daftar SNBP 2026 |
![]() |
---|
Dinilai Blunder Cabut Aturan yang Baru Disahkan, Guru Besar Ilmu Politik UPI Desak KPU Minta Maaf |
![]() |
---|
PJU Ramah Lingkungan Hadir di Kutamanah, Dorong Purwakarta Jadi Daerah Energi Hijau |
![]() |
---|
Anak Panti Kelompok Risiko Tinggi Alami Kekerasan Seksual, UPI Gelar Pelatihan Khusus di Purwakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.