Kasus Pembunuhan Vina

Pak RT Tak Bisa Sembunyi Terus dari Kasus Vina, Siap-siap Dipanggil Atas Dugaan Kesaksian Palsu

RT Abdul Pasren tidak bisa berlama-lama sembunyi dari kasus Vina karena telah dilaporkan oleh keluarga terpidana atas dugaan kesaksian palsu.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat bertemu dengan Dedi Mulyadi. Pihak keluarga berniat melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan fitnah dan kesaksian palsu. 

Kapolri Kerahkan Propam

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Sebab, kasus ini telah menjadi perhatian publik.

"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.

"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.

Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.

Dia juga minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita Tirbunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved