Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Belum Putuskan Beri Perlindungan pada 10 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Vina Cirebon

Sri mengungkapkan bahwa LPSK masih melakukan assemen psikologi terhadap 10 orang tersebut.

Editor: Ravianto
Chaerul Umam/Tribunnews
Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Ketua LPSK, Senin (24/6/2024). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 10 orang saksi dan keluarga korban terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eki. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap 10 orang saksi dan keluarga korban terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eki.

Adapun saat ini dikatakan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, masih dilakukan proses telaah terhadap ke-10 orang yang sebelumnya telah mengajukan perlindungan.

"Belum ada (keputusan) masih on going proses," kata Sri saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).

Terkait proses telaah sendiri, Sri mengungkapkan bahwa LPSK masih melakukan assemen psikologi terhadap 10 orang tersebut.

Sehingga kata dia, hingga saat ini belum ada hasil signifikan dalam penelaahaan yang dilakukan pihaknya.

"Asesmen psikologinya belum selesai dan masih pendalaman, jadi belum ada progres," pungkasnya.

Pramudya salah satu saksi kasus Vina Cirebon saat berbincang di kanal Youtube Dedi Mulyadi.
Pramudya salah satu saksi kasus Vina Cirebon saat berbincang di kanal Youtube Dedi Mulyadi. (YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel)

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Polda Jabar Akhirnya Buka Suara Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi, Pastikan 1 Juli Hadir

Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Sehingga kata dia saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.

"Jadi penerimaannya itu masih dalam assesmen masih di telaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," pungkasnya.

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka  sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved