KPU Kabupaten Cianjur Lantik 6.755 Orang Petugas Pantarlih, Digelar Serentak diseluruh Desa
Pelantikan sebanyak 6.755 anggota Pantarlih tersebut dilakukan secara serentak diseruluh desa diwilayah Kabupaten Cianjur.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melantik sebanyak 6.755 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muhammad Ridwan menjelaskan pelantikan sebanyak 6.755 anggota Pantarlih tersebut dilakukan secara serentak diseruluh desa diwilayah Kabupaten Cianjur.
"KPU Kabupaten Cianjur melantik 6775 Pantarlih untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024," Kata Muhammad Ridwan.
Ia mengatakan, pelantikan Pantarlih dilaksanakan serentak pada tgl 24 juni 2024 di desa masing-masing
Setelah pelantikan, kemudian diberikan penguatan kapasitas Pantarlih melalui Bimtek dan penyematan Atribut sebagai simbolis Pantarlih siap bekerja
Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Rustiman mengatakan, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam menciptakan data pemilih yang akurat melalui Pencocokan dan penelitian (Coklit).
"Sebanyak 6755 orang pantarlih telah dilantik serentak dilanjutkan dgn bimtek pada tanggal 24 juni, kemudian secara serentak melakukan coklit ke tokoh pemerintah dan tokoh masyarakat setempat," kata Rustiman.
Ribuan Pantarlih yang telah dilatik tersebut lanjut dia, sebelumnya sudah mengikuti beberapa tahap perekrutan, seperti pendaftaran, seleksi administrasi, dan penilaian.
Sebagai ujung tombak dalam menciptakan data pemilih yang akurat, Pantarlih harus memahani tugas serta kewajibannya.
Pantarlih mempunyai tugas
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota PPK dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2.Melaksanakan pencocokan danpenelitian data pemilih
3.Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4.Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU,KPU Propinsi,KPU Kabupaten/kota,PPK dan PPS sesua idengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan Kewajiban Pantarlih yakni:
Melakukan koodinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemuktahiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Saat melaksanakan tugas serta kewajiban,pantarlih bertangung jawab kepada PPS
KPU Kabupaten Cianjur
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Pilkada 2024
Pantarlih
Kabupaten Cianjur
KPU
Tribunjabar.id
Ketua KPU Kabupaten Cianjur
Muhammad Ridwan
| KemenHAM RI dan Unpad Sepakat untuk Penguatan HAM di Kampus |
|
|---|
| Bank bjb Dukung Pemerintah Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Cirebon |
|
|---|
| Telkomsel NextDev Cetak Technopreneurs Unggulan: Smartcoop, Digitalisasi Koperasi di Indonesia! |
|
|---|
| Bupati Dony Imbau Warga Sumedang Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Bandung X Beauty 2025, Ajang Kumpul Pecinta Kecantikan dan Komunitas Kreatif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.