KPU Kabupaten Cianjur Lantik 6.755 Orang Petugas Pantarlih, Digelar Serentak diseluruh Desa

Pelantikan sebanyak 6.755 anggota Pantarlih tersebut dilakukan secara serentak diseruluh desa diwilayah Kabupaten Cianjur.

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Siti Fatimah
fauzi noviandi
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melantik sebanyak 6.755 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melantik sebanyak 6.755 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muhammad Ridwan menjelaskan pelantikan sebanyak 6.755 anggota Pantarlih tersebut dilakukan secara serentak diseruluh desa diwilayah Kabupaten Cianjur

"KPU Kabupaten Cianjur melantik 6775 Pantarlih untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024," Kata Muhammad Ridwan.

Ia mengatakan, pelantikan Pantarlih dilaksanakan serentak pada tgl 24 juni 2024 di desa masing-masing

Setelah pelantikan, kemudian diberikan penguatan kapasitas Pantarlih melalui Bimtek dan penyematan Atribut sebagai simbolis Pantarlih siap bekerja

Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Rustiman mengatakan, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam menciptakan data pemilih yang akurat melalui Pencocokan dan penelitian (Coklit).

"Sebanyak 6755 orang pantarlih telah dilantik serentak dilanjutkan dgn bimtek pada tanggal 24 juni, kemudian secara serentak melakukan coklit ke tokoh pemerintah dan tokoh masyarakat setempat," kata Rustiman.

Ribuan Pantarlih yang telah dilatik tersebut lanjut dia, sebelumnya sudah mengikuti beberapa tahap perekrutan, seperti pendaftaran, seleksi administrasi, dan penilaian.

Sebagai ujung tombak dalam menciptakan data pemilih yang akurat, Pantarlih harus memahani tugas serta kewajibannya.

Pantarlih mempunyai tugas 

1. Membantu  KPU Kabupaten/Kota PPK dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2.Melaksanakan pencocokan   danpenelitian data pemilih
3.Memberikan  tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4.Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian  kepada PPS
5.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU,KPU Propinsi,KPU Kabupaten/kota,PPK dan PPS sesua idengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sedangkan Kewajiban Pantarlih yakni:

Melakukan koodinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemuktahiran.

Menyusun dan menyampaikan  laporan pelaksanaan  pencocokan dan penelitian kepada PPS

Saat melaksanakan tugas serta kewajiban,pantarlih bertangung jawab kepada PPS

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved