Perundungan Anak SMP di Bandung

Ingat Perundungan 2 Bocah SMP di Cicendo Juni 2023? Tak Ada Kata Damai, Kasus Sudah di Pengadilan

Seharusnya, para orang tua pelaku dapat berembuk sebelum berkomunikasi dengan orang tua korban.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Kuasa hukum bocah korban pengeroyokan di Cicendo, Boyke Luthfiana Syahrir, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023). Kasus perundungan terhadap dua anak SMP di Cicendo pada Juni 2023, terus berlanjut hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus perundungan terhadap dua anak SMP di Cicendo pada Juni 2023, terus berlanjut hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung

Kuasa hukum korban, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan, orang tua korban dan orang tua para pelaku sudah dipertemukan untuk mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan.

"Orang tua korban sekaligus pelapor mengutarakan bahwa hasil dari musyawarah yang dilakukan oleh pihak kejaksaan bersama orang tua para pelaku tidak mencapai kesepakatan perdamaian," ujar Boyke, Selasa (25/6/20234). 

Menurutnya, mediasi antara orang tua korban dan orang tua para pelaku hanya dilakukan satu kali, sehingga tidak ada kesempatan berdamai.

"Seharusnya musyawarah ini jangan hanya sekali, tapi bertahap. Tidak bisa sekaligus ada keputusan untuk iya atau tidak berdamai pada saat itu juga," katanya.

Kasus ini, kata dia, melibatkan sembilan anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.

Tangkapan layar video perundungan anak SMP di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Tangkapan layar video perundungan anak SMP di kawasan Cicendo, Kota Bandung. (tangkap layar)

Seharusnya, para orang tua pelaku dapat berembuk sebelum berkomunikasi dengan orang tua korban.

"Seperti apa kesepakatan-kesepakatan yang dicapai agar tercipta perdamaian yang diharapkan, saya sebagai kuasa hukum dari kedua anak korban ini ikut merasakan dan sampai hari ini kami berkomitmen mendampingi dan memberikan pandangan pandangan yang terbaik untuk seluruh pihak yang berkaitan," ucapnya.

Saat ini, kata dia, kasus itu sudah masuk ke Kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.

"Meskipun di pengadilan nanti kita akan di fasilitasi lagi oleh pihak pengadilan untuk menempuh jalur perdamaian. Saya sebagai kuasa hukum hanya berharap yang terbaik serta apa yang menjadi pelajaran kita hari ini untuk seluruh masyarakat di indonesia khusus nya di wilayah kota bandung agar selalu memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anak-anak kita," katanya.

Sebelumnya, korban pengeroyokan di Cicendo resmi melaporkan para pelaku ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, Polrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023). 

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban didampingi kuasa hukumnya Boyke Luthfiana Syahrir.

"Jadi hari ini, terjadi laporan dari kedua orang tua korban yang mana kedua orang tua korban ini merasa tidak menerima saat ini, atas tindakan yang dilakukan oleh kawan-kawan sebayanya," ujar  Boyke Luthfiana Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, laporan tersebut dibuat agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sebab, antara pelaku dan korban sempat dimediasi namun para pelaku kembali melakukan pengeroyokan kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved