Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Makam Eki dan Vina Dibongkar 10 Hari setelah Dimakamkan, Ini Sampel yang Diambil Tim

kasus tersebut saat ini menimbulkan banyak spekulasi yang berujung pada tudingan adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Kolase Istimewa via Tribun Bogor
Makam Vina Dewi Arsita dibongkar setelah 10 hari dimakamkan pada 28 Agustus 2016. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya bersuara soal Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky, 27 Agustus 2016.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyinggung penyelidikan awal kasus kematian pasangan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 tidak menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Akibatnya, kasus tersebut saat ini menimbulkan banyak spekulasi yang berujung pada tudingan adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut.

Merespons hal itu, Rully Panggabean, koordinator tim kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sepakat bahwa masalah muncul karena ada kesalahan saat penanganan awal peristiwa ini terjadi.

"Memang awal timbulnya masalah karena tidak ada scientific crime investigation (SCI), tidak dicek mengenai sidik jari kemudian visum dan lain sebagainya, jadi buat saya terima kasih pak Kapolri sudah mengkoreksi," ujar Rully, Sabtu (22/6/2024). 

Dikatakan Rully, saat ini tim dari DPN Peradi ikut turun mengawal kasus ini dengan menjadi kuasa hukum para terpidana.

Rully Panggabean, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon.
Rully Panggabean, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon. (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Tujuannya agar hak-hak para terpidana tidak terabaikan.

"Intinya buat kami adalah kita ingin mencari kebenaran materil, kedua kami ingin mendampingi supaya prosesnya berjalan sesuai aturan dan hak-hak terpidana ini tidak terabaikan," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk para terpidana ke Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Diadu Domba Penyidik, Sudirman Dipukuli Hadi Cs Gara-gara Pertama Ngaku

Rully berharap, dengan adanya pengakuan dari Kapolri PK para terpidana dapat dikabulkan oleh MA.

"Tentu kami memiliki harapan, apakah harapan ini kemudian akan jadi kenyataan, kita lihat saja nanti," ucapnya.

Sebelumnya, Polri mengakui ada anggotanya yang tidak teliti dalam penyelidikan awal kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Kadiv Humas Polri Brigjen Sandi Nugroho mengatakan, di awal petugas mendapat informasi jika dua sejoli tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

"Kita sampaikan bahwa kejadian tanggal 27. Di mana ananda Eki dan ananda Vina menjadi korban dengan informasi sebagai korban kecelakaan lalu lintas."

"Kemudian tanggal 28 sudah dimakamkan karena muslim. Selayaknya untuk segera dimakamkan," kata Sandi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved