Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polri Bongkar Foto Pegi Setiawan pada 2016 Diyakini Alat Bukti Kasus Vina, Sebut Ubah Identitas

Polri mengungkap foto Pegi Setiawan pada 2016 yang diyakini sebagai alat bukti kuat kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkapan layar Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan di tahun 2016 yang diyakini menjadi salah satu barang bukti yang menunjukkan bahwa Pegi adalah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki. 

Alasan Pegi Dipanggil Robi

Sementara itu, ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan menjelaskan alasan anaknya itu diperkenalkan sebagai Robi bukan Pegi.

Rudi Irawan (tengah) ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di Mapolda Jabar.
Rudi Irawan (tengah) ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di Mapolda Jabar. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Panggilan Robi yang disematkan pada Pegi bertujuan agar istri barunya tidak tahu bahwa itu adalah anaknya.

"Waktu awal saya bilang (Pegi) keponakan bukan anak. Bukan untuk menyembunyikan identitas," ucap Rudi Irawan, dikutip dari Tribunjabar.id.

Baca juga: Sejumlah Postingan Pegi Setiawan di Facebook Lenyap, Kuasa Hukum Datangi Mabes Polri

Kala itu, Rudi Irawan menikah dengan perempuan di Bandung saat masih memiliki istri di Cirebon.

Atas alasan tersebut, Rudi memperkenalkan Pegi sebagai Robi agar tidak ketahuan istri barunya.

Berkas Pegi Setiawan Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.

Sementara itu, Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tak mempermasalahkan pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Polda ke Kejati Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved