Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polri Bongkar Foto Pegi Setiawan pada 2016 Diyakini Alat Bukti Kasus Vina, Sebut Ubah Identitas
Polri mengungkap foto Pegi Setiawan pada 2016 yang diyakini sebagai alat bukti kuat kasus pembunuhan Vina dan Eki di Kabupaten Cirebon.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Alasan Pegi Dipanggil Robi
Sementara itu, ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan menjelaskan alasan anaknya itu diperkenalkan sebagai Robi bukan Pegi.

Panggilan Robi yang disematkan pada Pegi bertujuan agar istri barunya tidak tahu bahwa itu adalah anaknya.
"Waktu awal saya bilang (Pegi) keponakan bukan anak. Bukan untuk menyembunyikan identitas," ucap Rudi Irawan, dikutip dari Tribunjabar.id.
Baca juga: Sejumlah Postingan Pegi Setiawan di Facebook Lenyap, Kuasa Hukum Datangi Mabes Polri
Kala itu, Rudi Irawan menikah dengan perempuan di Bandung saat masih memiliki istri di Cirebon.
Atas alasan tersebut, Rudi memperkenalkan Pegi sebagai Robi agar tidak ketahuan istri barunya.
Berkas Pegi Setiawan Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.
Sementara itu, Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tak mempermasalahkan pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Polda ke Kejati Jabar.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.