Daftar Gaji atau Honor Petugas dan Pengawas Pilkada 2024, Ada Kenaikan, Paling Tinggi Rp 2,5 Juta
Berikut ini daftar honor atau gaji petugas dan pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar honor atau gaji petugas dan pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honor ad hoc penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024.
Mengutip laman resmi KPU, terdapat kenaikan honor bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebalumnya.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Siap-siap Dibuka 13 Juni, Lengkap Tugas dan Gajinya
Keputusan terkait honor petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Lantas, berapa gaji petugas dan pengawas Pilkada 2024?
Seperti dikutip Kompas.com dari Indonesia Baik, berikut ini rincian gaji atau honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 1,05 juta
- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua:Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000.
Baca juga: Pilkada Bandung Barat, 5 Parpol Sepakat Berkoalisi, Siap Tantang Koalisi PDIP, PKS, dan Demokrat
Sementara itu, honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.
- Itulah rangkuman honor atau gaji petugas dan pengawas Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2024.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
VIDEO: Momen Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Alihkan Duit Perjalanan Dinasnya Untuk Asuransi Driver Ojol |
![]() |
---|
Cerita Aurelie Moeremans Bongkar Tawaran Masuk Partai Iming-iming Gaji Ratusan Juta tapi Jadi Boneka |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Ketika Diajak Debat Soal Gaji DPR oleh Salsa Erwina, Imbas Sebut Orang Tolol |
![]() |
---|
Persib Siap Gaji Thom Haye Rp 750 Juta Sebulan? Akan Pecahkan Rekor Gaji Pemain Super League |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nafa Urbach, Artis yang Sumbangkan Gaji dan Tunjangan DPR untuk Guru di Dapilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.