Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman MATI, Dijerat Pasal Ini

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

Tayang:
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Polri Bongkar Foto Pegi Setiawan pada 2016 Diyakini Alat Bukti Kasus Vina, Sebut Ubah Identitas

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca juga: Pengacara Saka Tatal Tertawa Dengar Saksi Kasus Vina Diimingi Uang, Sebut Bayarannya Saja Dicicil

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved