Sumedang Jawa Barat Jadi Perlintasan Rokok Ilegal, Jutaan Batang Hasil Operasi Dimusnahkan

Sejumlah daerah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, menjadi perlintasan rokok ilegal. Tujuannya adalah luar Jawa.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Pemusnahan miras dan rokok ilegal di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (20/6/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sejumlah daerah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, menjadi perlintasan rokok ilegal

Tujuan produsen di sekitar Jawa Tengah dan Jawa Timur itu adalah daerah-daerah di luar Pulau Jawa. 

Fakta itu berdasarkan paparan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat, setelah pemusnahan jutaan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya di Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (20/6/2024). 

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan, rokok-rokok ilegal terus menjadi fokus direktorat saat ini. 

"Penyebarannya di mana, Jawa Barat adalah perlintasan. Tujuannya untuk di luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan," katanya. 

Rokok-rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya paling banyak disita dari sejumlah tempat seperti Cirebon, Bogor, Bandung, Tasik, dan Purwakarta. 

Menurut Finari Manan, minuman keras yang dimusnahkan jumlahnya 640 botol dan 123 liter. Jumlah miras ini nilainya mencapai Rp 40 juta, sementara potensi kerugian negara akibat miras ini mencapai Rp 45 juta.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan 12 Truk Rokok Ilegal dan Miras di Sumedang, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sedangkan tembakau yang dimusnahkan terdiri atas tiga jenis: sigaret/rokok, tembakau iris, dan liquid rokok elektrik. 

Sigaret yang dimusnahkan sebanyak 9,6 juta batang. Tembakau iris sebanyak 29 ribu gram atau 29 kilogram, dan liquid rokok elektrik sebanyak 7.084 botol.

Baca juga: Viral Video Petugas Dishub Jakarta Ngotot Minta Rp50 Ribu ke Sopir Pikap, Ngotot Buat Uang Rokok

Nilai dari sitaan hasil tembakau ini sebesar Rp 11,9 miliar, dan kerugian negara atas hasil tembakau ini mencapai Rp 6,3 miliar. 

Barang-barang kena cukai yang disita itu merupakan kerja Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Satpol PP di Bandung Raya selama periode Juli 2021-Mei 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved