Bea Cukai Musnahkan 12 Truk Rokok Ilegal dan Miras di Sumedang, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Jumlah miras ini nilainya mencapai Rp40 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat miras ini mencapai Rp45 miliar.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kantor Bea dan Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang memusnahkan barang kena cukai ilegal, mulai dari minuman keras, rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (20/6/2024), dan secara keseluruhan di TPS Cibeureum, Cimalaka. Total barang yang dimusnahkan mencapai muatan 12 truk. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kantor Bea dan Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang memusnahkan barang kena cukai ilegal, mulai dari minuman keras, rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (20/6/2024), dan secara keseluruhan di TPS Cibeureum, Cimalaka.

Total barang yang dimusnahkan mencapai muatan 12 truk.

Baca juga: Suami Maia Estianty Tanpa Kabar, Absen sebagai Saksi Dalam Sidang Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan mmengatakan, minuman keras yang dimusnahkan jumlahnya 640 botol dan 123 liter. Jumlah miras ini nilainya mencapai Rp 40 juta, sementara potensi kerugian negara akibat miras ini mencapai Rp 45 juta.

Sementara itu, hasil tembakau yang dimusnahkan terdiri atas tiga jenis: sigaret/ rokok, tembakau iris, dan liquid rokok elektrik.

Sigaret dimusnahkan sebanyak 9,6 juta batang. Tembakau iris sebanyak 29.000 gram atau 29 kilogram, dan liquid rokok elektrik sebanyak 7.084 botol.

"Nilai dari sitaan hasil tembakau ini sebesar Rp11, 9 M, dan kerugian negara atas hasil tembakau ini mencapai Rp 6,3 miliar," kata Finari Manan.

Barang-barang kena cukai yang disita itu merupakan kerja Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Satpol PP di Bandung Raya selama periode Juli 2021-Mei 2024.

Baca juga: 70.486 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP di Tasikmalaya, Pedagang Ngaku Ditawari Sales

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved