Pengacara Hotma Sitompoel Minta Hakim Hadirkan Saksi Korban dalam Perkara Penipuan Duit Rp5 Miliar
Sidang dugaan penipuan duit Rp5 miliar yang menjerat ibu satu anak, Adetya Yessy Seftiani diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum terdakwa.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang dugaan penipuan duit Rp5 miliar yang menjerat ibu satu anak, Adetya Yessy Seftiani, diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/6/2024).
Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Komarudin menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) siapa saja saksi yang dihadirkan.
"Saksinya hari ini siapa saja," tanya Hakim.
Pengacara terdakwa, Hotma Sitompoel langsung bertanya kepada jaksa penuntut umum, kenapa saksi korban dalam perkara ini tidak dihadirkan.
"Hari ini siapa saja yang dipanggil, apakah saksi korban Stelly (panggilannya) dipenuhi atau tidak," ujar Hotma.
"Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir hanya tiga, tiga saksi lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan," jawab jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan.
"Berapa kali Stelly dipanggil dan apa alasannya dan apa tindakan jaksa?," tanya Hotma.
Baca juga: Vaksin untuk Kenzie Bayi Sukabumi Kemungkinan Beracun, Dinkes akan Uji Lab di BPOM
Pertanyaannya itu, dijawab hakim dengan meminta jaksa penuntut umum untuk menyerahkan berkas pemanggilan para saksi.
"Saya minta penuntut umum menyerahkan berkasnya, kita analisa dulu. Kalau tidak mau hadir akan kami lakukan upaya paksa," ujar Hakim Agus Komarudin.
Jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan pun menyatakan bahwa dirinya akan kembali memanggil saksi korban agar hadir di pengadilan.
"Nanti saya sendiri langsung terjun, dibuktikan dengan foto dan koordinasi dengan RT/RW. Saya buktikan dengan terjun ke lapangan. Mungkin ada tindakan lanjut, yang penting upaya kami sudah maksimal," ujar Jaksa Yadi.
Hotma Sitompoel kemudian menyatakan bahwa merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, menerangkan bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
Baca juga: Bertahan atau Logout, Status Stefano Beltrame Bersama Persib Masih Samar, Bojan: Masih Nego
"Buat kami Stelly ini sudah menghina pengadilan karena tidak datang. Panggil dulu dia, kalau dia tidak hadir kita keluar," ujar Hotma.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada tiga saksi yang sudah hadir dan hakim anggota apakah sidang akan dilanjutkan atau ditunda. Sebagaian sepakat agar sidang tetap dilanjutkan tanpa saksi korban.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh tidak akan melanjutkan persidangan, jika tidak ada saksi korban.
Akhirnya, sidang pun ditunda lantaran tim kuasa hukum bersama terdakwa meninggalkan ruang sidang.
"Pemeriksaan ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 25 Juni 2024," ujar Hakim.
Ditemui seusai persidangan, Hotma Sitompoel mengatakan, dalam aturan sidang tidak dapat dilanjutkan jika saksi korban tidak diperiksa di pengadilan.
"Kita sangat menghormati peradilan Indonesia dan pengadilan negeri Bandung ini. Walaupun majelis bilang jalan saja, tidak bisa, perintah hakim itu melanggar undang-undang, tidak bisa," ujar Hotman.
Baca juga: Gugat Cerai Sarwendah, Ruben Onsu Ungkap Permintaan Untuk Betrand Peto, Jordi Khawatirkan Keponakan
Menurutnya, aturan yang dianggap dilanggar dalam sidang tersebut adalah tidak dihadirkannya saksi korban sejak pemeriksaan saksi-saksi dimulai.
"Harusnya diperiksa pertama kali adalah saksi korban, namanya Stelly. Tapi sudah jalan tiga kali, pemeriksaan saksi dia gak pernah hadir. Akhirnya di tahap yang ini, kita walk out karena menurut kami pada saat majelis hakim maupun pengadilan ini telah melanggar KUHP itu sudah tidak masuk aturan hukum menurut kami," ucapnya.
Hotma Sitompoel pun menegaskan jika dirinya tidak akan melanjutkan sidang sampai saksi korban dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Tetap begini, dia mau putus ya putus saja, pasti cacat putusannya. Dan kita tidak diam-diam saja, kalau seperti ini kita akan melapor ke Bawas, Wakil Ketua Mahkamah Agung bagian pengawasan, dan komisi yudisial (KY)," ucapnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, didakwa dugaan pengelapan duit Rp. 5 miliar.
Adetya Yessy Seftiani didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah yang berlokasi di Kompleks Setra duta. (*)
LPSK Ungkap Masalah Serius di Jabar: 1.782 Permohonan Perlindungan, Kekerasan Seksual Anak Tertinggi |
![]() |
---|
Kejari Cianjur Segera Limpahkan Kasus Korupsi PJU Senilai Rp 40 Miliar ke PN Bandung |
![]() |
---|
Daftar 4 Kejanggalan Kematian Brigadir Esco Dibunuh Istrinya yang Polwan, Pengakuan Mertua Disorot |
![]() |
---|
Sidang Galian C Ilegal di Subang yang Jadi Sorotan, KDM Hadirkan Saksi dari PT Global Niaga Mandiri |
![]() |
---|
Pelaku Penjarahan Rumah Eko Patrio Masih Diburu, Polda Metro Jaya Kini Turun Tangan, ART Jadi Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.