Hati-hati Kena Tipu, Ini Cara dan Syarat Bikin SIM secara Online, Lengkap dengan Biayanya
Masyarakat harus lebih waspada dengan aksi penipuan dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Masyarakat harus lebih waspada dengan aksi penipuan dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini, membuat dan memperpanjang SIM bisa dilakukan secara daring atau online.
Aplikasi yang digunakan bisa dicari di Google Playstore atau Apps Store dengan nama Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Syarat dan Biaya Membuat SIM Format Baru, Termasuk Perpanjang SIM, Berlaku Mulai Juli 2024
Hanya saja dengan adanya kemudahan dalam membuat SIM, harus hati-hati dengan aksi penipuan.
Selain aplikasi Digital Korlantas Polri, dapat dipastikan kalau itu penipuan.
Misalnya, seperti pada unggahan Instagram polantasindonesia, dibagikan foto percakapan dengan penipu yang mengatas namakan Digital Korlantas Polri.
"Akun SIM Online yang asli hanya @digitalkorlantas, jangan melakukan transaksi apapun selain saat proses pendaftaran awal perpanjangan SIM di aplikasi," tulis di unggahan tersebut, dikutip, Kamis (20/6/2024).
Pada foto tersebut, korban penipu berbicara dengan akun yang bernama korlantaspolri_id.
Penipu meminta korban untuk membayar ulang pakai Virtual Account, padahal bukan akun DIgital Korlantas Polri yang asli.
"Mohon @ccicpolri cek akun korlantaspolri_id yang terindikasi dari beberapa DM yang masuk ke kami, diduga melakukan praktik penipuan," lanjut tulisan di keterangan unggahan.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menegaskan, akun asli hanya atas nama instagram digitalkorlantas.
"Dan akun asli tidak akan memintakan transaksi di luar aplikasi," kata Heru, Kamis (20/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Terkait akun palsu, Polisi akan menelusuri siapa pembuatnya dan motifnya apa. Bagi yang mau memperpanjang SIM, harus hati-hati saat melakukan pembayaran. Pastikan informasinya keluar dari aplikasi atau akun yang tepat dan benar.
Syarat buat SIM online, yaitu usia:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C1 minimal berusia 18
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.
Persyaratan administrasi:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan - Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Lapangan ujian praktek untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, diketahui mengalami perubahan sesuai dengan Kep Kakorlantas Nomor 105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan Lapangan Uji Praktek SIM Golongan C. (TribunPriangan.com/Aldi M Perdana)
Persyaratan kesehatan:
- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
- Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
Kisah Pilu Aan Niat Merantau Jadi Sopir Truk, Kini Malah Jadi Manusia Silver, Keluarga Tak Tahu |
![]() |
---|
Viral Kabar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Khusus Bulan Desember 2024, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Syarat dan Biaya Membuat SIM Format Baru, Termasuk Perpanjang SIM, Berlaku Mulai Juli 2024 |
![]() |
---|
Tahun Ini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Viral Aksi Penipuan Emak-emak di Minimarket, Modus Uang Kembalian Kurang, Pelaku: Saya Spontan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.