Hati-hati Kena Tipu, Ini Cara dan Syarat Bikin SIM secara Online, Lengkap dengan Biayanya

Masyarakat harus lebih waspada dengan aksi penipuan dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Satlantas Polrestabes Bandung resmi menerapkan materi baru untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C, tanpa angka 8 dan zig-zag. 

Lulus ujian:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

Tata cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Lakukan verifikasi data
  • Klik menu ‘SIM’ Pilih ‘Pendaftaran SIM’
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  • Lakukan ujian teori
  • Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Biaya pendaftaran pembuatan SIM:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000.

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved