Hati-hati Kena Tipu, Ini Cara dan Syarat Bikin SIM secara Online, Lengkap dengan Biayanya
Masyarakat harus lebih waspada dengan aksi penipuan dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Satlantas Polrestabes Bandung resmi menerapkan materi baru untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C, tanpa angka 8 dan zig-zag.
Lulus ujian:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik
Tata cara pendaftaran SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan verifikasi data
- Klik menu ‘SIM’ Pilih ‘Pendaftaran SIM’
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori
- Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian.
Biaya pendaftaran pembuatan SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000.
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kisah Pilu Aan Niat Merantau Jadi Sopir Truk, Kini Malah Jadi Manusia Silver, Keluarga Tak Tahu |
![]() |
---|
Viral Kabar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Khusus Bulan Desember 2024, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Syarat dan Biaya Membuat SIM Format Baru, Termasuk Perpanjang SIM, Berlaku Mulai Juli 2024 |
![]() |
---|
Tahun Ini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Viral Aksi Penipuan Emak-emak di Minimarket, Modus Uang Kembalian Kurang, Pelaku: Saya Spontan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.