Suami Maia Estianty Tanpa Kabar, Absen sebagai Saksi Dalam Sidang Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, absen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (28/5).

Editor: Giri
Instagram/@maiaestiantyreal
Irwan Mussry dan Maia Estianty. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, absen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (28/5/2024). 

Irwan merupakan satu di antara saksi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto.

Irwan tidak hadir tanpa ada keterangan secara lisan maupun tertulis.

"Mungkin ada kesibukan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Tanjung setelah sidang.

Meski begitu, pihakya tetap berupaya menghadirkan Irwan Mussry dalam persidangan dalam jadwal persidangan selanjutnya.

"Supaya perkara jelas. Karena yang bersangkutan dalam perkara ini ikut memberikan uang Rp 100 juta kepada terdakwa," ucap JPU.

Selain Irwan Mussry, dalam sidang tersebut jaksa KPK menghadirkan 6 saksi.

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. (bcyogyakarta.beacukai.go.id)

Dua di antaranya adalah saksi dari perusahaan milik Irwan Mussry yakni konsultan impor PT Times Groups  Rendhie Okjiasmoko, dan personal assistance Irwan Mussry, Christin Merliana Pakpahan.

Selain itu juga Dirut dan Komisaris PT Buana Mitra Buana, Teguh Tjokrowibowo dan David Ganinanto. 

Kemudian, ada juga saksi Lutfie Thamrin dan M. Choirul, selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok.

Dalam dakwaan jaksa pada sidang sebelumnya, Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto disebut menerima lebih dari Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak selama menjabat.

Satu di antaranya dari Irwan Mussry senilai Rp 100 juta.

Baca juga: Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 18 Miliar

Selain itu juga diterima dari Andri Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp 300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp 200 juta.

Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp 30 juta, Martinus Suparman Rp 930 juta, Soni Darma Rp 450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta dan Benny Wijaya Rp 60 juta.

Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp 204,3 juta.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved