5 Pembacok Pelajar Hingga Tewas di Warungkondang Cianjur Ditangkap, Polisi Pastikan Bukan Geng Motor

berdasarkan hasil penyelidikan, ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam aksi pembacokan tersebut.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
Polres Cianjur saar menggelar konferensi pers kasus pelajar dibacok hingga tewas di Warungkondang, Kamis (20/6/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Lima orang pelaku pembacokan terhadap sorang pelajar hingga tewas di Kampung Bunikasih Peuntas, Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menegaskan kasus pembacokan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia tersebut bukan aksi penyerangan dari geng motor, karena berdasarkan penyelidikan para pelaku tidak memiliki identitas sebagai geng motor.

"Kalau geng motor itu biasa konvoi, lalu menyerang korbannya secara acak tapi kasus ini tidak. Sehingga kita pastikan kasus ini bukan penyerangan dari geng motor," kata Aszhari pada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Petugas Satreskrim Polres Cianjur saat melakukan olah TKP di lokasi pembacokan yang menyebabkan pemuda 17 tahun meninggal dunia, Jumat (14/6/2024)
Petugas Satreskrim Polres Cianjur saat melakukan olah TKP di lokasi pembacokan yang menyebabkan pemuda 17 tahun meninggal dunia, Jumat (14/6/2024) (Ist / dok Satreskrim Polres Cianjur)

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut dia, korban dan pelaku sudah membuat rencana bertemu untuk saling berkelahi melalui pesan singkat di media sosial. Hingga akhir para pelaku mendatangi koran di lokasi kejadian.

"Akibatnya satu korban meninggal dunia, dan satu lainya terpaksa dirawat karena mengalami luka bacok. Ini merupakan perkelahian antara sekolah yang sudah turun-temurun saling bermusuhan," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan adan 12 orang pelaku yang terlibat dalam aksi pembacokan tersebut.

Namun hingga saat ini baru 5 pelaku yang sudah diamankan.

"Dari lima orang pelaku ini, dua diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan tujuh pelaku lainya masih buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.

Aszhari menyebutkan, akibat perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 76c Junto 80 ayat 3 Undang-undang RI nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP Junto pasal 351 ayat 2 KUHP. dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar.

"Kami meminta agar semua pihak sekolah, masyarakat terutama orangtua untuk dapat saling menjaga anak-anaknya dan menghapus permuhusan antar sekolah supaya kejadian serupa tidak kembali terjadi," ucapnya.

Awal Kejadian

RF (17) asal Kampung Ciwalen RT01/09, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur meninggal dunia usai mengalami luka bacok akibat diserang sekelompok bermotor.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, RF mengalami luka bacok dibagian bahu sebelah kiri. Namun saat menjalani perawatan di RSUD Cianjur RF meninggal dunia pada Jumat (14/6/2024) pagi.

"RF meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Tak hanya RF, seorang rekanya pun yaitu FG (17) mengalami luka bacok dibagian lengan atas dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," ucap Tono Jumat (14/6/2024).

Aksi pembacokan tersebut lanjut dia, berawal ketika RF dan FG serta sejumlah rekannya tengah berkumpul disebuah warung kopi di Kampung Bunikasih Peuntas, Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved