Tiang Internet Curian di Sumedang Dijual Rp300 Ribu Per Batang via Marketplace, Penadah Ditangkap
Edi mengaku menjadi penadah karena yang menawarkan tiang kepadanya adalah orang dari perusahaan telekomunikasi.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Edi Setiadi (39) warga Kampung Cibungur, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, penadah tiang jaringan internet yang dicungkili komplotan pencuri di Sumedang mengaku telah menjual sebagian besar tiang itu.
Tiang dijual via Marketplace.
"Saya kebagian Rp100 ribu, belum diambil (buat) cat (ulang), paling bersihnya Rp50 ribu, yang sudah dijual lewat marketplace," kata Edi kepada TribunJabar.id, di halaman Mapolres Sumedang, Rabu (19/6/2024).
Edi mengaku menjadi penadah karena yang menawarkan tiang kepadanya adalah orang dari perusahaan telekomunikasi.
"Ada yang datang orang kantornya, ini barang aman kalau ada apa-apa dia berani tanggung jawab. Saya juga merasa tertipu," katanya.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusup mengatakan kasus ini terus dikembangkan.
Dia mengatakan, satu tiang dijual Rp300 ribu oleh penadah.
"(Mereka bukan residivis) mereka orang baru. Sementara itu yang mereka bisa (kerjaakan). Aksinya di malam hari pukul 22.00," katanya.
Kepolisian Resor Sumedang meringkus komplotan pencuri tiang jaringan internet.
Mereka beraksi tiga kali dan mencabuti sebanyak 230 tiang.
Dari ratusan tiang itu, sebagian besarnya telah terjual dan polisi hanya mengamankan barang bukti sebanyak 71 tiang saja.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, saat memamerkan pelaku kepada wartawan, Rabu (19/6/2024) mengatakan ada lima orang ditangkap.
Sebanyak tiga orang merupakan pelaku pencurian, satu orang pembantu, dan satu orang penadah.
Mereka diklasifikasi melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kejadiannya di Pasirgenteng, Nagarawangi, Rancakalong. Di Rancakalong aksi dilakukan dua kali, satu lagi di Kecamatan Ganeas," kata Maulana Yusuf.
Para pelaku, pembantu, dan penadah adalah Zakky Perdana (21), warga Kecamatan Pamulihan; Aditya (21) warga Pamulihan; Acep Budiman (26) warga Kecamatan Conggeang; Ahmad (60) sopir truk yang bertindak sebagai pembantu pencuriab, warga Conggeang; dan Edi Setiadi warga Kecamatan Jatinangor sebagai penadah.(*)
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
Kemenkum Jabar Dampingi Ujian Substantif Mangga Gincu Sumedang yang Sudah Ekspor ke Rusia |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Kisah Lody Korua dan Sejarah Paralayang: Pemilik Pertama Parasut Paralayang di Indonesia |
![]() |
---|
Balita di Sumedang Selamat dari Maut, Temukan Ular Kobra Sepanjang 4 Meter di Atas Kasur |
![]() |
---|
Gara-gara Cuaca, 120 Pilot Paralayang Batal Terbang di Bukit Batu Dua Sumedang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.