Penemuan Mayat di Kamar Hotel

Kronologi Pembunuhan Perempuan Jakarta di Hotel di Kuningan, Sudah Direncanakan, Motifnya Cemburu

misteri penemuan mayat tanpa busana di kamar mandi sebuah Hotel kelas Melati di Kuningan, berhasil terungkap setelah pelakunya diamankan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Ravianto
ahmad ripai/tribunjabar
Petugas saat membongkar ventilasi kamar hotel tempat ditemukannya perempuan tewas tanpa busana di dalam kamar mandi, Selasa (18/6/2024). Perempuan itu ditemukan tewas dengan luka berat di bagian leher. 

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Kasus perampasan nyawa perempuan yang meninggal di kamar mandi hotel, kini sudah ditangani petugas kepolisian Kuningan.

"Kasus kematian korban, diketahui pelaku dan korban ini merupakan pasangan kekasih, kemudian pelaku bertindak menghilang nyawa korban, diduga akibat muncul kecemburuan yang dialami pelaku selama berpacaran dengan korban," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Kapolres mengungkap pelaku yang tega menghilangkan nyawa warga Jakarta ini ditangkap petugas Resmob Polres Kuningan dalam hitungan jam setelah mayat perempuan tanpa busana itu ditemukan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian memberi keterangan kasus kematian perempuan tanpa busana di kamar mandi hotel di Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian memberi keterangan kasus kematian perempuan tanpa busana di kamar mandi hotel di Kuningan. (ahmad ripai/tribunjabar)

"Untuk pelaku yang kami tangkap, dari informasi temu mayat itu kamar hotel. Kurang dari 12 jam, petugas kami langsung melakukan penangkapan pelaku di sebuah tempat tertentu," kata Kapolres lagi.

Selanjutnya, kata Kapolres mengaku dari keberhasilan penangkap tersangka pembunuhan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menghilangkan nyawa korban.

"Jadi, selain pelaku kami amankan. Ada sejumlah barang bukti yang berhasil petugas amankan juga, di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya," katanya.

Petugas saat akan mengevakuasi mayat perempuan tanpa busana di kamar mandi Hotel Mutiara, hotel kelas melati yang terletak di Jalan Raya Bandorasa Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 12.05 WIB.
Petugas saat akan mengevakuasi mayat perempuan tanpa busana di kamar mandi Hotel Mutiara, hotel kelas melati yang terletak di Jalan Raya Bandorasa Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 12.05 WIB. (ahmad ripai/tribunjabar)

Sekedar informasi, misteri penemuan mayat tanpa busana di kamar mandi sebuah Hotel kelas Melati di Kuningan, berhasil terungkap setelah pelakunya diamankan.

Demikian dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andriansaat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (19/6/2024).

Kapolres mengungkap korban meninggal berjenis perempuan dan berinisial ANH (20) warga Jakarta.

Kemudian, korban dengan pelaku ini diduga adalah pasangan kekasih.

"Iya, untuk korban dengan pelaku ini diduga berpacaran. Kemudian, untuk terduga pelaku ini berinisial FAR (26) warga Kecamatan Maleber," ujarnya.

Pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sejak jauh hari.

"Jadi pada Minggu (16/6), tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan. Hal ini diketahui terduga pelaku telah menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya, sehingga aksi berlangsung di sebuah penginapan tersebut," ujarnya.

Saat terduga pelaku alias FAR saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian.

Kata Kapolres mengungkap ulangĀ  bahwa mereka itu melaju dari Jakarta ke Kuningan dengan menggunakan sepeda motor Honda ADV berwarna merah.

"Kemudian, mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di sebuah hotel. Setelah beristirahat atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya, untuk digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.

Masuk pergantian waktu atau pada Senin (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB, kata Kapolres menjelaskan, saat korban tertidur bersamaan itu tersangka, hendak melakukan perbuatan perampasan nyawa korban menggunakan sarung tangan plastik dan mengambil pisau dari tasnya.

"Ketika itu, si tersangka kemudian menusuk dan menyayat leher korban serta membekap mulutnya hingga korban meninggal dunia. Kemudian, tubuh korban di seret ke kamar mandi dan membersihkan darah yang ada di kamar," katanya.

Atas kejadian tersebut, Kapolres mengklaim bahwa terduga pelaku pembunuhan ini terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.(*)

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved