Berita Viral

Viral Aksi Warga Kesal Tetangga Buang Sampah Sembarangan, Ramai-ramai Kembalikan Sampah ke Rumahnya

Sebuah video menayangkan aksi warga yang kesal melihat tetangga yang diduga suka buang sampah sembarangan dan mengembalikan sampah itu beramai-ramai.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @lagi.viral
Sebuah video menayangkan aksi warga di Sumedang yang kesal melihat tetangga yang diduga suka buang sampah sembarangan dan mengembalikan sampah itu beramai-ramai. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video menayangkan aksi warga yang kesal melihat tetangga yang diduga suka buang sampah sembarangan dan mengembalikan sampah itu beramai-ramai.

Aksi ini terekam oleh unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @lagi.viral, Selasa (18/6/2024).

"Viral! Diduga ketahuan buang sampah sembarangan, warga langsung gercep kembalikan sampah ke rumah pelakunya," tertulis dalam unggahan tersebut.

Dalam videonya, terlihat pemilik rumah yang diduga kerap buang sampah sembarangan itu didatangi warga beramai-ramai.

Kemudian, seorang pria berbaju putih dan bertopi hitam datang membawa satu karung sampah.

Baca juga: Viral, Pencari Pakan Kambing Ditusuk Tetangga di Depok, Pelaku Tak Terima Anjingnya Dilempar Batu

Sampah dalam karung itu lantas pria tersebut tumpahkan di teras rumah, di depan pemiliknya.

"Sanksi sosial ieu mah, da geus diperingati di dinya. Mun buang sampah di dieu, sanksi sosial (Sanksi sosial ini mah, karena sudah diperingati kalau buang sampah di sini akan ada sanksi sosial)," ucap seorang pria.

Kemudian, datang warga lain yang juga membawa plastik berisi sampah dan menumpahkannya di pekarangan sang pemilik rumah.

"Lamun teu tiasa maca, berarti teu sakola (kalau tidak bisa baca, berarti tidak sekolah)," kata pria itu lagi.

"Wayahna Bu, upami didenda mah Rp5 juta Bu (mau tidak mau, kalau didenda Rp5 juta)," jelasnya lagi.

Pemilik rumah pun hanya bisa pasrah melihat warga membalaskan aksi buang sampah sembarangan itu.

Lalu, terlihat pula sebuah motor roda tiga atau trike yang biasa mengangkut sampah terparkir di depan rumah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjabar.id, peristiwa ini terjadi di daerah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Hingga artikel ini ditulis, Selasa (18/6/2024), video viral itu telah dilihat sebanyak 243 ribu kali.

Peraturan Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Sumedang

Adapun, aturan mengenai larangan buang sampah sembarangan di Kabupaten Sumedang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2014.

Tepatnya, pada Pasal 44 ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk:

1. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

2. Membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan /atau disediakan;

3. Melakukan penanganan atas sampah dengan pembuangan terbuka di TPAS;

4. Mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah;

5. Mengimpor sampah; dan/atau

6. Membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa orang yang melanggar bisa terkena sanksi administratif berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau, pencabutan izin.

Lalu, pasal 53 ayat (1) menyebutkan, orang yang melanggar aturan tersebut juga bisa terkena sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak Rp50.000.000.

Baca juga: Viral Medsos Elaelo Disebut Pengganti X atau Twitter Jika Diblokir, Tuai Kritikan dari Warganet

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral #ViralLokal

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved