Cara Daftar Bansos Online dan Offline, Harus Tercatat di DTKS, Bisa Dapat Beras 10 Kg Setiap Bulan

Simak cara mendaftar bantuan sosial (bansos) agar bisa menjadi penerima manfaat.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Ilustrasi uang bansos---terdapat cara mendaftar bantuan sosial (bansos) agar bisa menjadi penerima manfaat. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak cara mendaftar bantuan sosial (bansos) agar bisa menjadi penerima manfaat.

Bansos adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada golongan masyarakat menengah ke bawah dengan dana yang bersumber dari bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerima bansos biasanya diajukan oleh pejabat RT/RW atau kelurahan/desa setempat atau bisa mengajukan langsung secara mandiri.

Untuk bisa menerima bansos, seseorang harus terdaftar terlebih dulu dalam DTKS.

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca juga: Bansos untuk Korban Judi Online Dipastikan Tak Ada di Anggaran Tahun 2024

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

Daftar DTKS secara offline

  1. Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat
  2. Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
  3. Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG
  4. Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan
  5. Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  6. Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  2. Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  4. Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  5. Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  9. Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  10. Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  11. Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  12. Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Cara Mengecek Penerima Bansos

Jika sudah mendaftar, Anda bisa mengecek sudah termasuk dalam penerima bansos atau belum dengan cara:

  1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  4. Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  6. Klik tombol CARI DATA.
  7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Daftar Bansos

Adapun, berikut adalah daftar bansos yang berhak didapatkan oleh penerima yang terdaftar:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved