Bansos untuk Korban Judi Online Dipastikan Tak Ada di Anggaran Tahun 2024

Hal itu disampaikan Airlangga merespon isu yang menyebutkan korban judi online akan mendapatkan Bansos dari pemerintah.

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
illustrasi judi online. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberian Bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberian Bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini.

Hal itu disampaikan Airlangga merespon isu yang menyebutkan korban judi online akan mendapatkan Bansos dari pemerintah.

"Ya pertama terkait dengan judi Online , tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di DPP Golkar, Jakarta,  Senin, (17/6/2024).

Oleh karena itu kata Airlangga apabila ada usulan agar korban judi online diberikan Bansos sebaiknya didiskusikan kepada Kementerian terkait.

"Ya kalo koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan  dibahas dengan kementerian teknis," katanya.

Sebelumnya Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial.
Korban judi online bisa masuk dapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menko PMK menyebut pemerintah sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online.

Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Kebijakan Ngawur

Belakangan ramai dibicarakan usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy ,yang melontarkan ide korban judi online diberi bantuan sosial (bansos).

Usulan kontroversi ini ramai-ramai menuai penolakan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia.

Terkait hal ini, Pengamat Ekonomi Unpas, Acuviarta Kartabi, mengatakan bansos untuk korban judi online adalah kebijakan ngawur.  

Menurutnya para pejudi bisa saja secara ekonomi mampu, namun terjerat oleh permainan judi online

"Secara substantif yang diselesaikan bukan persoalan bahwa pejudi itu harus dari sisi perilakunya," 

"Melihat kasus belakangan ini ada suami yang dibakar oleh istrinya akibat judi online, dan banyak kasus lainnya. Menurut saya harus dibrantas itu situs judi onlinenya," ujar Acu, kepada Tribunjabar.id, Minggu (16/6/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved