Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Pengakuan Liga Akbar soal Kasus Vina Ancam Karir Iptu Rudiana, Eks Wakapolri: Arahnhya ke PTDH

Kini, buka suaranya Liga Akbar mengancam pekerjaan Iptu Rudiana. Mantan Wakalpolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan terciumnya kejanggalan

eki
Liga Akbar, salah satu saksi sekaligus teman dekat Eki dalam kasus Vina Cirebon saat diwawancara, Sabtu (15/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Liga Akbar, buka mulut setelah beberapa tahun tak terdengar.

Liga Akbar buka-bukaan menceritakan pertemuannya dengan ayah sahabatnya Eki, Iptu Rudiana, beberapa hari setelah sang Eki dan Vina tewas.

Kini, buka suaranya Liga Akbar mengancam pekerjaan Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana terancam mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bila kejanggalan yang diungkap Liga Akbar terbukti benar.

Mantan Wakalpolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun mengungkapkan terciumnya kejanggalan.

Menurut purnawirawan Polri ini, kejanggalan mulai tercium saat Iptu Rudiana bertemu dengan Liga Akbar untuk menanyakan mengenai pakaian yang digunakan Eky saat tewas.

Saat itu, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar. Rudiana kemudian menjemput dan mengajaknya berkeliling naik mobil.

Mereka hanya berbicara empat mata di dalam mobil. Rudiana kala itu menanyakan soal pakaian dan kronologi soal kejadian tersebut ke Liga Akbar.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya seperti dilansir dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (16/6/2024).

Baca juga: "Kasihan Almarhum" Liga Akbar Minta Iptu Rudiana Jujur setelah Diduga Rekayasa Kasus Vina, Cabut BAP

Oegroseno melanjutkan kejanggalan kedua ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik.

Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

Surat itu harus ada meski Iptu Rudiana seorang perwira.

Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.

Jika, lanjut Oegroseno, seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved