Pilkada 2024
Berkas Persyaratan Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024, Download Surat Pernyataan dan Pendaftaran
Berikut inilah deretan berkas persyaratan untuk rekrutmen Pantarlih pada Pilkada 2024, lengkap dengan link download surat pernyataan dan pendaftaran
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah deretan berkas persyaratan untuk rekrutmen Pantarlih pada Pilkada 2024, lengkap dengan link download surat pernyataan dan pendaftaran.
Komisi pemilihan umum ( KPU) di tiap-tiap wilayah membuka lowongan kerja atau rekrutmen Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Pantarlih disiapkan guna memaksimalkan Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Kota Bandung Buka Pendaftaran Pantarlih Jelang Pilkada, Butuh 6.988 Orang, Segini Upahnya
Pantarlih Pilkada 2024 dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Pantarlih Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Jika kamu berminat menjadi Pantarlih pada Pilkada 2024, ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui.
Selan itu, saat pendaftaran ada beberapa berkas persyaratan yang perlu dibawa.
Berikut persyaratan untuk menjadi Pantarlih pada Pilkada 2024.
1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Sehat secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Berikut berkas persyaratan untuk menjadi Pantarlih :
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.