Pilkada 2024

Berkas Persyaratan Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024, Download Surat Pernyataan dan Pendaftaran

Berikut inilah deretan berkas persyaratan untuk rekrutmen Pantarlih pada Pilkada 2024, lengkap dengan link download surat pernyataan dan pendaftaran

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJATENG.COM/IST
Ilustrasi - Berkas Persyaratan Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024, Berikut Link Download Surat Pernyataan dan Pendaftarannya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah deretan berkas persyaratan untuk rekrutmen Pantarlih pada Pilkada 2024, lengkap dengan link download surat pernyataan dan pendaftaran.

Komisi pemilihan umum ( KPU) di tiap-tiap wilayah membuka lowongan kerja atau rekrutmen Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

Pantarlih disiapkan guna memaksimalkan Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.

Baca juga: KPU Kota Bandung Buka Pendaftaran Pantarlih Jelang Pilkada, Butuh 6.988 Orang, Segini Upahnya

Pantarlih Pilkada 2024 dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pantarlih Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Jika kamu berminat menjadi Pantarlih pada Pilkada 2024, ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui.

Selan itu, saat pendaftaran ada beberapa berkas persyaratan yang perlu dibawa.

Berikut persyaratan untuk menjadi Pantarlih pada Pilkada 2024.

1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

3. Sehat secara jasmani dan rohani

4. Berpendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Berikut berkas persyaratan untuk menjadi Pantarlih :

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved