Biaya Kuliah dan Jadwal Daftar Ulang di ITB dan Unpad Bagi Mahasiswa yang Lolos Jalur UTBK SNBT 2024

Berikut ini biaya kuliah di ITB dan Unpad untuk mahasiswa yang lolos lewat jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau U

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kampus ITB Bandung 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini biaya kuliah di ITB dan Unpad untuk mahasiswa yang lolos lewat jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2024.

Sebagaimana diketahui, hasil UTBK SNBT 2024 telah diumumkan kemarin, Kamis (13/6/2024) pukul 15.00 WIB.

Bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos, harus bersiap untuk melakukan registrasi ulang di kampus masing-masing.

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2024 untuk Lihat Nilai Peserta, Bisa Dicek Mulai Hari Ini

Salah satu syarat untuk melakukan daftar ulang di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah melunasi biaya kuliah atau bisa disebut dengan uang kuliah tunggal (UKT).

Lantas, berapa biaya kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Padjajaran (Unpad)?

1. Institut Teknologi Bandung (ITB)

ITB adalah perguruan tinggi yang terletak di Jawa Barat yang sudah berdiri sejak 3 Juli 1920.

Dilansir dari laman resmi Admission ITB, UKT yang ditetapkan kepada mahasiswa baru dibagi berdasarkan fakultas.

Untuk mahasiswa baru program studi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) akan dikenakan UKT sebesar Rp 500.000- Rp 12.500.000 per semester.

Kemudian untuk program studi SITH, SF, SBM, FITB, FTTM, STEI, FTSL, FTI, FTMD, SAPPK, dan FSRD, akan dikenakan Rp500.000,- s.d. Rp14.500.000.

Sementara mahasiswa yang menempuh pendidikan di Kampus Cirebon, akan dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 12.500.000.

Nilai tersebut bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh Fakultas/Sekolah/Program Studi Sarjana Reguler yang ada di ITB.

Pada ketiga jalur penerimaan mahasiswa reguler ITB (SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri ITB), ITB menerima mahasiswa yang merupakan peserta program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

ITB akan melakukan verifikasi seluruh data mahasiswa yang melakukan pendaftaran KIP-K dan mengacu kepada keputusan akhir seleksi KIP-K.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI no. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, pasal 12 mengenai Pengenaan Uang Kuliah Tunggal

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved