Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

SOSOK Toni Pengacara yang Bela Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Pernah Menangkan Mertua Raffi Ahmad

Pengacara Toni RM belakangan ini banyak mengisi acara di berbagai stasiun televisi sebagai narasumber.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pengacara Toni RM belakangan ini banyak mengisi acara di berbagai stasiun televisi sebagai narasumber.

Namanya juga banyak muncul di pemberitaan termasuk di media sosial hingga menyita perhatian publik.

Hal tersebut dia dapat setelah diminta membela Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang terjadi pada 2016 setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Saat diminta untuk menjadi kuasa hukum Pegi, Toni ternyata tidak langsung menerima begitu saja.

Toni melakukan penyelidikan terlebih dahulu sampai dapat keyakinan bahwa Pegi bukan pelaku dalam kejadian nahas yang dialami Vina dan Eki, kekasihnya, pada 27 Agustus 2016.

Vina dan Eki dikeroyok anggota geng motor. Bahkan, Vina juga dirudapaksa secara bergiliran.

Baca juga: Untuk Menyelamatkan Polri Kuasa Hukum Pegi Kasus Vina Cirebon Sepakat dengan Usulan Hotman Paris

Sosok Toni  

Toni merupakan pengacara kondang asal Kabupaten Indramayu.

Ia tinggal di rumah mewah yang berada di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. 

Rumah itu juga berfungsi sebagai kantor pribadinya dalam memberikan pelayanan bantuan hukum.

Beragam kasus besar di Indramayu pernah ditangani oleh Toni. Satu di antaranya adalah soal dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD MA Sentot Patrol Indramayu.

Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon yang dibela Toni RM.
Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon yang dibela Toni RM. (Tangkap layar Kompas TV)

Kasus itu adalah meninggalkan seorang perempuan bersama bayi dalam kandungannya. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2023 itu viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Kasus besar lainnya yang juga ditangani Toni adalah soal aksi bejat ayah dan kakak tiri yang setubuhi korban sejak kelas 3 SD di Indramayu.

Ayah dan kakak tiri itu, sekarang sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon Ungkap BAP Tambahan, Dicecar Pertanyaan soal Status Facebook 2015

Toni juga pernah mejadi kuasa hukumnya Rieta Amilia Beta, ibunya artis Nagita Slavina atau mertuanya Raffi Ahmad saat melawan Malinda Dee yang pernah terjerat kasus penggelapan dana nasabah Citibank tahun 2011, pada 2018. 

Kasusnya adalah masalah utang dan sengketa bisnis properti. Dalam kasus itu Toni berhasil memenangkan Rieta.

Malinda Dee membayar utang kepada Rieta sebesar Rp 3,7 miliar dan terima bagi hasil properti sebesar Rp 4 miliar dan dapat satu unit rumah dengan nilai Rp 50 miliar di Kemang Jakarta Selatan. 

Terbaru, Toni turut terlibat dalam menangani kasus Vina Cirebon yang hingga saat ini masih terus jadi sorotan.

Setelah menjadi kuasa hukum Pegi bersama 70 Pengacara lainnya, Toni pun terlihat all out melakukan pembelaan.

Toni bahkan dengan lantang menyebut bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Membela Pegi, Toni mengaku tidak mendapat bayaran sepeser pun. Alasannya bersedia ikut terlibat murni karena kemanusiaan.

Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Tersangka Kasus Vina, Pengacara Ajukan Penangguhan yang Kedua

“Saya awalnya sempat ditawari, cuma sempat saya tolak. Nanti dulu masa saya mau bela pembunuh,” ujar Toni kepada Tribun , Kamis (13/6/2024).

Toni menceritakan, setelah menolak tawaran itu, ia kemudian berinisiatif melakukan penyelidikan sendiri.

Hingga akhirnya mendapat banyak saksi-saksi yang menguatkan Pegi saat kejadian pembunuhan itu terjadi tidak sedang di Cirebon, melainkan sedang di Bandung.

Mendapat fakta tersebut, Toni kembali mendatangi pihak keluarga dan bersedia memberikan bantuan hukum.

Toni sejak saat itu fokus untuk menemukan saksi-saksi lainnya yang juga menguatkan alibi bahwa Pegi tidak bersalah. 

Termasuk bukti-bukti yang ikut memperkuat bahwa Pegi tidak ikut terlibat, seperti bukti catatan gaji kasbon milik Pegi saat bekerja di Bandung, serta bukti-bukti lainnya.

Baca juga: Pak RT dan Anaknya dalam Pusaran Kasus Vina, Ngaku Dibujuk Ubah BAP hingga Dituduh Selamatkan Anak

Terbaru dalam upaya membela Pegi, Toni bersama tim kuasa hukum tengah menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Kota Bandung pada Selasa (11/6/2024) dengan register perkara nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg melawan Kapolda Jawa Barat cq Direskrimum Polda Jawa Barat.

Beragam bukti-bukti hingga saksi sudah disiapkan. Toni berharap, dengan alat bukti ini menjadi senjata bagi pihaknya untuk bisa membebaskan Pegi Setiawan dari status Tersangka.

“Kami dari kuasa hukum pasti setiap perkembangannya kami akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved