Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Segera Digelar, Kuasa Hukum Berharap Dipimpin Hakim Objektif
Sugianti mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang praperadilan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta agar proses praperadilan yang akan berjalan dua minggu mendatang dipimpin oleh hakim yang objektif.
Permintaan ini disampaikan oleh Sugianti Iriani, selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, menanggapi sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Sugianti mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang praperadilan.
"Untuk mempersiapkan praperadilan itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan saksi ahli."
"Termasuk juru bicara juga kami telah siapkan," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024
Harapan besar tim kuasa hukum adalah agar sidang berjalan lancar dan mendapatkan hakim yang dapat menilai perkara ini secara objektif.
"Semoga harapan tim kuasa hukum pada saat praperadilan berjalan lancar dan kita mendapatkan hakim yang objektif menilai perkara ini atau penetapan tersangka terhadap Pegi sah atau tidak," kata Sugianti.
Menanggapi pembentukan tim dari bidang hukum oleh Polda Jabar, Sugianti menyatakan bahwa pihaknya siap untuk beradu bukti di pengadilan.
"Soal Polda Jabar telah membentuk tim dari bidang hukum, kami siap perang di pembuktian saja, saling perang dan saling menunjukkan bukti-bukti yang kuat dari pihak kita untuk mematahkan bukti-bukti dari kepolisian," jelas dia.
Sugianti yakin bahwa bukti yang dimiliki tim kuasa hukum lebih kuat dibandingkan bukti dari pihak kepolisian.
Ia menuding bukti yang dihadirkan polisi tidak cukup kuat.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Berharap Kapolri Turun Tangan Ungkap Kasus Vina Cirebon Seperti Kasus Sambo
"Saya yakin bukti-bukti kami lebih kuat, karena bukti-bukti yang dihadirkan polisi dicocok-cocokkan," katanya.
Yanti juga menyinggung tentang adanya bukti dari akun Facebook yang tidak ditunjukkan oleh pihak kepolisian.
"Sebenarnya, ada akun Facebook juga yang mengarah atau menguatkan alibi kita, tapi tidak ditunjukkan oleh pihak kepolisian, seperti adanya akun Facebook Egi Setiawan yang terlihat jelas dipanggil Perong tapi kenapa harus Pegi Setiawan klien kami yang terus dicecar jadi tersangka gitu," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang praperadilan ini akan menjadi momen penting untuk menentukan kelanjutan kasus hukum yang melibatkan Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum berharap keadilan bisa ditegakkan dengan adanya proses yang transparan dan objektif di pengadilan. (*)
Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sugianti Iriani
Polda Jabar
praperadilan
Pengadilan Negeri Kota Bandung
hakim
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.