Jumat, 17 April 2026

Sempat Menuai Polemik, Muscab BPC Hipmi Kabupaten Majalengka Dipastikan Berakhir Damai   

Polemik Musyawarah Cabang Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Majalengka berakhir damai.

Penulis: Farros IT | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Ketua BPC Hipmi Kabupaten Majalengka periode 2020 - 2023, Muhammad Afzal (kanan), dan R Hudzaifah Al Fath saling berjabat tangan sebagai tanda berakhirnya polemik Muscab VII BPC Hipmi Kabupaten Majalengka, Kamis (13/6/2024).  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polemik Musyawarah Cabang Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Majalengka berakhir damai.

Ketua BPC Hipmi Kabupaten Majalengka periode 2020 - 2023, Muhammad Afzal, mengakui terdapat dugaan pelanggaran dalam muscab tersebut sesuai gugatan R Hudzaifah Al Fath yang diajukan ke Pengadilan Negeri Majalengka.

Namun, menurut dia, seluruh pihak yang terlibat telah dimediasi dan sepakat untuk menyelesaikannya secara damai sesuai prinsip Hipmi yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan serta persahabatan.

"Kami berharap bahwa kesepakatan yang telah dicapai melalui mediasi dapat mengakhiri polemik ini secara damai dan mengembalikan kepercayaan semua pihak yang terlibat," ujar Muhammad Afzal saat ditemui di kawasan Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024

Ia juga sangat menghargai kerjasama semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut menggunakan cara yang terhormat dan sesuai prinsip-prinsip keadilan.

Karenanya, pihaknya menyampaikan permohonan maaf dan mengakui ketidaksempurnaan serta kelalaian dalam pelaksanaan Muscab VII BPC Hipmi Kabupaten Majalengka periode 2020 - 2023.

Afzal pun menyadari kelalaiannya telah merugikan dan mencoreng nama baik R Hudzaifah Al Fath sebagai penggugat dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2023/PN.Mjl tentang dugaan perbuatan melawan hukum

"Kami menyadari permasalahan ini, karena kurangnya komunikasi dengan R Hudzaifah Al Fath, sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka," kata Muhammad Afzal.

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Pelajar Asal Bandung Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 1 Orang Belum Ditemukan

Ia mengakui kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan dan terganggunya kondusivitas masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Afzal berharap kelalaian semacam itu menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi semua pihak untuk mempersiapkan berbagai program kerja BPC HIPMI Kabupaten Majalengka.

Sementara R Hudzaifah Al Fath memastikan gugatan yang sempat dilayangkan ke PN Majalengka telah dicabut usai proses mediasi demi memperbaiki marwah organisasi Hipmi.

"Gugatannya sudah dicabut dan saya juga meminta maaf kepada seluruh pendiri Hipmi, BPP Hipmi, Ketua BPD Jabar, mantan ketua umum serta senior BPC HIPMI Majalengka," ujar R Hudzaifah Al Fath. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved