Sabu Seberat 23,9 Kilogram Dimusnahkan Polda Jabar, Dilarutkan dengan Asam Sulfat

Sabu-sabu itu didapat dari tujuh tersangka yang sudah diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memusnahkan narkotika jenis sabu di Mapolda Jabar. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Narkoba jenis sabu seberat 23,932,6 gram dimusnahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, Kamis (13/6/2024).

Barang haram tersebut, merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jabar dari Maret hingga Mei 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam wadah berisi cairan asam sulfat (H2SO4), disaksikan oleh perwakilan dari MUI, Kejaksaan, Kemenkumham dan organsiasi anti narkoba.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sabu-sabu itu didapat dari tujuh tersangka yang sudah diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar.

Baca juga: Petugasnya Terlibat Peredaran Narkoba, PT KAI Daop 2 Bandung Serahkan Sepenuhnya pada Polisi

"Barang bukti itu didapat dari enam laporan polisi dengan tujuh tersangka sebanyak 23,932,6 gram," ujar Jules, di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, kata dia, merupakan narkotika yang siap diedarkan para pelaku di kawasan Jabar.

Para tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jabar. Mereka juga terancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Para pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar," kata dia," katanya.

Baca juga: Chandrika Chika Bebas Usai Sebulan Direhabilitasi Terjerat Kasus Narkoba, Penampilannya Disorot

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved