Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Berharap Kapolri Turun Tangan Ungkap Kasus Vina Cirebon Seperti Kasus Sambo
Toni RM berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa bersikap sama seperti saat menangani kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon makin rumit.
Semakin diungkap, semakin banyak saksi dan temuan baru yang membuat kasus ini menjadi semakin kompleks.
Adapun penangan kasus yang selama ini diambil alih Polda Jabar, masih terus berjalan, namun belum cukup memuaskan pihak terduga pelaku Pegi Setiawan.
Untuk itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung memberikan atensi untuk kasus Vina Cirebon.
Toni RM berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa bersikap sama seperti saat menangani kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: Tinggal Tunggu Panggilan, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Hadapi Praperadilan di PN Bandung
“Saya minta kepada Bapak Kapolri, tolong pak sikapnya bisa seperti kasus Sambo,” ujar Toni RM, Kamis (13/6/2024).
Toni RM sangat mengharapkan Kapolri bisa berada di garis terdepan memberikan perintah dan arahan kepada jajaran kepolisian.
Termasuk memberikan keterangan-keterangan kepada publik sehingga kasus ini bisa terungkap dengan setransparan mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Harapan ini dilayangkan karena kasus Vina Cirebon sudah semakin rumit dan mengerikan.
Semakin hari semakin banyak pihak yang buka suara terkait kasus satu ini.
Dari keterangan saksi-saksi itu bahkan menyangkal keterangan yang sebelumnya tercatat dalam putusan di pengadilan.
“Tolong Bapak Kapolri bisa berada di barisan terdepan dan langsung bisa memberikan statment kepada publik,” kata Toni.
Sidang Praperadilan Digelar 24 Juni 2024
Sementara itu sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong sudah ditentukan.
Rencananya, sidang bakal digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan,Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Baca juga: Kronologi 4 Siswa MTS Persis Katapang Terseret Ombak Pantai Pangandaran, Wali Kelas: Memisahkan Diri
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.