1 Kepala Desa di Garut Bikin Keputusan Berbeda Saat Ratusan Lainnya Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Sebanyak 414 kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima tambahan masa jabatan selama dua tahun. 

|
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kepala desa se-Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikukuhkan untuk mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun di Ballroom Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Kamis (13/6/2024) sore.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

GARUT, TRIBUNJABAR.ID - Sebanyak 414 kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima tambahan masa jabatan selama dua tahun. 

Namun, di tengah gelombang perpanjangan ini, ada satu kepala desa yang memutuskan untuk tidak menerimanya.

Ia adalah Endang Yusuf, Kepala Desa Linggamanik, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut

Endang mengatakan, keputusannya untuk tidak memperpanjang masa jabatan tersebut diambil atas dasar kesehatan dan permintaan dari keluarganya. 

"Jadi bukan menolak ya, intinya tidak mau saja, melihat kesehatan saya dan tidak diizinkan oleh keluarga," ujar Endang saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (13/6/2024). 

Dia menuturkan, setelah masa jabatannya berakhir nanti, dia memutuskan akan kembali menjadi masyarakat biasa. 

Saat ini, dia menjadi Kepala Desa Linggamanik pada periode kedua. 

Ia juga mengucapkan selamat kepada rekan-rekannya sesama kepala desa di Kabupaten Garut atas perpanjangan masa jabatan tersebut. 

Baca juga: Tak Diketahui Keberadaannya, Kades di Garut yang Korupsi Dana Desa Dijatuhi Hukuman 7 Tahun 3 Bulan

"Mudah-mudahan dengan tambahannya jabatan ini akan menjadi spirit untuk rekan-rekan untuk mengabdikan diri terhadap masyarakat," ungkapnya. 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, mengatakan, dalam aturannya memang ada surat pernyataan yang diberikan kepada para kepala desa

Dalam surat pernyataan tersebut, disebutkan, setiap kepala desa bisa menolak atau menerima perpanjangan jabatan. 

"Itu tinggal dipilih. Diberikan haknya atas pilihannya masing-masing," ujarnya. 

Ia menuturkan, dari 414 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya, ada satu yang menolak dan enam kepala desa lainnya belum diberikan SK lantaran saat ini masih dijabat oleh penjabat sementara. 

"Ada enam desa yang sudah habis sekarang masih dijabat sementara, kita tunggu nanti setelah tahun politik baru akan diselenggarakan pilkades lagi," ungkapnya. 

Baca juga: Kisah kakak Beradik di Garut Jualan Baso Keliling, Ayah Sakit, Ibu Meninggal, Rumahnya Jadi Sorotan

Ia menuturkan penambahan masa jabatan dua tahun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu atas aspirasi yang disampaikan para kepala desa di seluruh Indonesia. 

"Dengan adanya tambahan dua tahun ini, diharapkan para kepala desa dapat mewujudkan visi dan misi mereka di desa," kata Erwin.

Ia menuturkan, para kepala desa beranggapan bahwa dalam masa jabatan enam tahun, mereka seringkali tidak dapat menuntaskan kegiatan yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). 

Oleh karena itu, para kepala desa mengusulkan penambahan masa jabatan selama dua tahun, yang semula enam tahun jadi delapan tahun. 

Maka menurutnya, keputusan tersebut telah memberikan angin segar bagi para kepala desa untuk menyelesaikan visi dan misi mereka.

"Dalam undang-undang tersebut diatur masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun jadi delapan tahun dan dapat dipilih lagi dalam periode kedua sehingga total 16 tahun," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved