Oknum Pegawai Honorer KAI Daop 2 Diamankan Polisi, Diketahui Membawa dan Edarkan Paket Sabu
Oknum pegawai JJ KAI Daop 2 Bandung, FS (30), ditangkap petugas saat mengambil paket narkoba jenis sabu di Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satres Narkoba Polres Cianjur menangkap seorang oknum pegawai Regu Jembatan dan Jalan Rel (JJ) KAI Daop 2 Bandung karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Oknum pegawai JJ KAI Daop 2 Bandung, FS (30), ditangkap petugas saat mengambil paket narkoba jenis sabu di Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menyebutkan penangkapan terduga pelaku pengedar sabu tersebut berawal adanya laporan dari warga yang melihat pergerakan pelaku yang mencurigakan.
"Karena mundar-mandri menggunakan motor di tempat kejadian," tutur Septian kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Karena mencurigakan, warga setempat langsung melapor ke Mapolres Cianjur dan akhirnya sejumlah petugas diturunkan ke lokasi untuk memeriksa.
Baca juga: KETERLALUAN, 2 Pencuri Nekat Preteli Baut Rel Kereta Api di Sukabumi, 1 Pelaku Berhasil Diringkus
"Saat di lokasi, FS terlihat sedang mencari-cari sesuatu di rerumputan yang ada di belakang sekolah, membuat tim Sat Narkoba Polres Cianjur langsung melakukan penangkapan," katanya.
Saptian mengatakan, berdasaran hasil pengakuannya, pelaku ternyata sedang mengambil bungkus rokok yang berisikan paket sabu seberat 4,75 kilogram.
"Setelah diamankan, polisi pun menggeledah tas FS dan menemukan rompi oranye bertuliskan JJ Daops 2 Bandung."
"FS juga mengaku dirinya adalah tenaga honorer di Regu JJ Daops 2 Bandung dan mengaku baru beberapa kali mengedarkan sabu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya bukti pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp yang menunjukan pengirim paket sabu. Pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
Baca juga: Propam Polres Majalengka Tiba-tiba Cek dan Periksa Ponsel Seluruh Anggota Saat Apel Pagi
Selain itu Septian mengatakan, berdasarkan hasil keterangan, dari sabu seberat 4,75 gram sabu tersebut, mendapatkan keungtungan sebesar Rp 750 ribu.
"Dari hasil keutungannya tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena menurutnya gajinya honorer KAI sebagai petugas perwatan rel kerata, tak mencukupi karena harus membayar cicilan ke bank.
"Padahal, sebulan dia mendapatkan gaji hingga Rp3 juta," kata Septian.
Atas perbuatanya FS dikenakan pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Pengunjung Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung Ketahuan Bawa Narkotika, Sudah Dipantau Lama |
![]() |
---|
Dijanjikan Rp 2 Juta, Istri Sopir Angkot di Cimahi Nekat Edarkan Sabu Demi Penuhi Kebutuhan Keluarga |
![]() |
---|
Coba Kelabui dengan Sembunyikan BB 30,94 Gram, Pengedar Sabu di Subang Tak Berkutik Saat Diringkus |
![]() |
---|
Sabu-sabu Puluhan Gram Diamankan Polisi di Pekalipan Cirebon, Dua Tersangka Digelandang |
![]() |
---|
Kades Pandansari Diringkus Satresnarkoba, Kedapatan Pesta Sabu Bersama 3 Temannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.