Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris Tolak Ajakan Iptu Rudiana Jadi Pengacaranya, Tegas Pilih Bela Keluarga Vina

Lewat Instagramnya, Hotman mengaku tetap berpegang teguh pada prinsipnya untuk berpihak pada keluarga Vina.

Editor: Ravianto
Tangkap layar Kompas TV
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vina, Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). Iptu Rudiana disebut Hotman mengirim utusan menawarinya jadi pengacara keluarga Eky, korban lain kasus Vina Cirebon. 

Hotman menegaskan bahwa ia menolak menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana.

"Kami dari tim hukum 911 menolak menjadi kuasa hukum dari Pak Rudiana karena kami melihat, ada apa? Padahal dialah yang dari awal mengikuti kasus ini," sambungnya.

Sebelumnya, Hotman mengatakan dirinya telah mencoba menghubungi secara pribadi ayah Eky tersebut melalui aplikasi WhatsApp.

Pengacara kondang tersebut bahkan meminta secara terbuka melalui akun Instagram miliknya agar Rudiana mau memberikan keterangannya.

Namun, permintaan Hotman itu tak kunjung mendapat respons.

Hotman Tegas Berpihak ke Keluarga Vina

Lewat Instagramnya, Hotman mengaku tetap berpegang teguh pada prinsipnya untuk berpihak pada keluarga Vina.

Hotman yang tampak geram pun kemudian meminta agar netizen berpikir mengapa ia menolak menjadi kuasa hukum pihak Eky.

"Hotman tdk berbelok!!Hotman menolak per minta an dari Pak Rudy( ayah alm Eky) untuk menjadi kuasa hukumnya! Why?? Pakai otakmu!!Artinya Hotman tetap di pihak kel Vina," tulisnya.

Sementara dalam postingan tersebut, Hotman juga mendesak agar penyidikan kasus Vina dihentikan sementera.

Pengacara kondang juga meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus Vina.

Lantas, Hotman meminta hasil dari tim pencari fakta itu nantinya diserahkan ke polri dan berlanjut ke penyidikan.

Barulah kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa dan berlanjut ke sidang pengadilan.

Hotman juga meminta pengacara dari Prabowo turun tangan dalam kasus tersebut.

"Kasus Alm Vina. 1. Tunda sementara penyidikan polri 2. Presiden RI bentuk tim Pencari Fakta (para pro hukum pidana universitas). 3. Hasil tim pencari fakta serahkan ke Polri penyidikan Polri berlanjut, limpahkan ke jaksa dan selanjutnya sidang pengadilan. (Saran Hotman Paris yang juga pengacara dari Prabowo selama lebih dari 20 tahun)," tandas Hotman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved