Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Dari 10 Orang yang Ajukan Perlindungan Kasus Vina ke LPSK, Ada 1 yang Keterangannya Berubah-ubah
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, mengatakan ketidaksesuaian keterangan ini terjadi pada satu orang yang sama.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, mengatakan terdapat ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan oleh 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan berbeda-beda dan saling berkesesuaian," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6).
Meski begitu Achmadi menduga bahwa ketidaksesuaian keterangan itu terjadi karena pengetahuan para pemohon terkait kasus pembunuhan Vina berbeda-beda.
Selain itu kasus yang sudah terlampau lama juga menjadi faktor keterangan para saksi dan keluarga korban ini kerap berbeda-beda.
Sehingga, lanjut Achmadi, saat ini mereka masih perlu mendalami lebih jauh mengenai keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para pemohon tersebut.
"Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putuskan. Indikasi-indikasi keterangan yang perlu diperdalam antara A dan B, keterangan saja pun tidak cukup, ada klasifikasi," jelasnya.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, mengatakan ketidaksesuaian keterangan ini terjadi pada satu orang yang sama.
Pemohon tersebut, ujar Sri, pernah memberikan keterangan berbeda ketika ditanya perihal yang sama.
"Soalnya pernah di hari sebelumnya dengan hari berikutnya keterangan itu sudah bergeser-geser begitu," ujarnya.
Baca juga: Kalau Kamu Ngaku Tidur di Rumah Pak RT, Nanti Terseret Posisi Pegi Makin Kuat, 3 Saksi Cabut BAP
Sehingga, menurut Nurherawati, pihaknya masih perlu memastikan kembali keterangan mana yang paling bersinggungan langsung dengan kejadian tersebut.
"Asesmen itulah yang menjadi cara untuk memfaktualkan keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Achmadi mengatakan, kesepuluh pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses asesmen.
"Belum ada keputusan kami menerima atau tidak," ujarnya.(tribunnetwork/fahmi ramadhan)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.