Pilkada Kabupaten Bandung

Agar Tak Ada Transaksi Mahar Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bandung Akan Datangi Setiap Parpol

Bawaslu Kabupaten Bandung menyosialisasikan ke semua partai politik tentang pencegahan meminta mahar kepada bakal calon kepala daerah atau sebaliknya.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi ke semua partai politik tentang pencegahan meminta mahar kepada bakal calon kepala daerah atau sebaliknya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengatakan, pihaknya akan mendatangi semua partai yang ada di parlemen Kabupaten Bandung.

"Ini merupakan upaya pencegahan dari kami supaya tak terjadi pungutan atau kerap disebut dengan mahar dan sebagainya, oleh partai politik kepada bakal calon atau sebaliknya," ujar Kahpiana, saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Bukan Pertemuan Biasa, Golkar dan PKS Kota Bandung Gelar Silaturahmi Politik, Bakal Bersatu?

Biasanya, kata Kahpi, kalau partai politik yang meminta, supaya orang tersebut mendapatkan rekomendasi pencalonan. Sedangkan jika bakal calon tersebut yang meminta, biasanya merupakan orang yang diminta partai supaya mau dicalonkan.

"Jadi kami sosialisasikan supaya hal itu tidak terjadi karena sudah diatur dalam Pasal 47 jo 187B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Kahpiana.

Baca juga: Rawan Konflik Kepentingan, Bawaslu Cimahi Larang Pj Wali Kota Ubah Posisi Pejabat Jelang Pilkada

Dia menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan.

"Paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 300 juta, serta paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kahpiana.

Baca juga: Kader PDIP Majalengka Lagi Bahagia, DPP Mantap Usung Karna Sobahi sebagai Cabup Pilkada 2024

Kahpiana mengatakan, pihaknya menarget sosialisasi ke setiap partai bisa selesai bulan ini. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bandung menunggu penjadwalan dari partai-partai.

"Selain itu, kedatangan kami ke partai-partai untuk menyampaikan apresiasi dan terima kasih karean pada saat Pilpres dan Pileg berjalan kondusif. Kami juga akan meminta, supaya pada Pilkada 2024 nanti bisa tetap bersama menjaga kondusivitas meski turut berkompetisi," ucapnya. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved