Berita Viral
Viral Pengendara Motor di Bandung Merokok Sambil Berkendara,Marah-marah saat Ditegur Pengendara Lain
Beredar sebuah video yang menunjukkan pengendara motor marah-marah saat ditegur karena merokok oleh pengendara lainnya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Perekam video pun sempat memperlihatkan plat nomor milik pengendara tersebut.
Hingga kini belum diketahui kapan kejadian tersebut terjadi.
Baca juga: Viral, Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Citilink saat Penerbangan, Terancam Denda 2,5 Miliar
Larangan berkendara sambil merokok
Merokok saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Merokok juga termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.
Larangan merokok saat berkendara juga secara jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menurut peraturan ini, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk di antaranya kenyamanan.
Adapun pemenuhan aspek kenyamanan ini paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok.
Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara
Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara.
Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.
Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Viral, Bocah SD di Lampung Panjat Tiang 12 Meter Demi Perbaiki Tali Bendera, Aksi Heroiknya Dipuji |
![]() |
---|
Pelaku Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker Ngaku Keluarga Bupati Muba, Dinkes Sumsel Buka Suara |
![]() |
---|
Klarifikasi Keluarga Pasien TBC yang Viral Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Tagih Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Kisah Polisi Kabur di Hari Akad Nikah, Calon Istri Menangis Malu hingga Pingsan, Brimob Bertindak |
![]() |
---|
Respons Dokter Tirta Soal Kasus Dokter Dipaksa Buka Masker Keluarga Pasien, Tantang Pelaku Tarung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.