Berita Viral

Viral Pengendara Motor di Bandung Merokok Sambil Berkendara,Marah-marah saat Ditegur Pengendara Lain

Beredar sebuah video yang menunjukkan pengendara motor marah-marah saat ditegur karena merokok oleh pengendara lainnya.

Instagram @bandungterkini
Beredar sebuah video yang menunjukkan pengendara motor marah-marah saat ditegur karena merokok oleh pengendara lainnya. 

TRIBUNJAAR.ID - Beredar sebuah video yang menunjukkan pengendara motor marah-marah saat ditegur karena merokok oleh pengendara lainnya.

Kejadian tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung.

Video itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bandungterkini, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Sosok Aby Pria yang Mengaku Ustaz Sakti, Pelaku Hipnotis di Lampu Merah Pancoran, Modus Tanya Alamat

Terlihat dalam video itu pria pengendara motor itu tidak terima ditegur karena merokok saat sedang berkendara.

"Nih, bapak ini saya tegur merokok malah marah-marah, dia bilangnya katanya tidak ada aturan," ujar perekam video yang juga seorang laki-laki, dikutip Tribunjabar.id.

Pengendara motor yang merokok itu pun masih belum menerima ditegur karena merokok saat berkendara.

"Ya kamu yang marah-marah, hak nya kamu apa ?,"ujarnya.

Bahkan, ia juga dengan sengaja menyalakan rokok yang sudah terbakar itu.

Perekam video pun memberikan penjelasan bahwa merokok saat berkendara bisa membahayakan orang lain.

"Saya punya hak sebagai pengendara lain karena itu bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa kena orang lain," jelas sang perekam video.

Pria yang merokok itu pun masih belum menerima oleh teguran tersebut.

Ia menyebut sang perekam video hanya mencari masalah.

"Kamu cari masalah, orangnya kamu cari masalah, orang lain itu diem gak ada punya yang masalah," ujar pria yang merokok tersebut.

Tak berhenti cekcok, pengendara motor yang merokok itu pun langsung pergi.

Ia tampak masih tidak menerima teguran tersebut.

Perekam video pun sempat memperlihatkan plat nomor milik pengendara tersebut.

Hingga kini belum diketahui kapan kejadian tersebut terjadi.

Baca juga: Viral, Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Citilink saat Penerbangan, Terancam Denda 2,5 Miliar

Larangan berkendara sambil merokok

Merokok saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Merokok juga termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.

Larangan merokok saat berkendara juga secara jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut peraturan ini, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk di antaranya kenyamanan.

Adapun pemenuhan aspek kenyamanan ini paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok.

Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara

Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara.

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara.

Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.

Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved