Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon Pagi Ini: Kuasa Hukum Persilakan Polisi Periksa Pegi dengan Cara Apapun

Pegi sebelumnya telah menjalani tes psikologi terkait intelegensi, afeksi dan psikomotor di Polda Jabar. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polda Jabar bakal melakukan tes poligraf atau tes kebohongan, kepada Pegi Setiawan alias Perong (27), salah satu tersangka Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhamad Rizky alias Eky, di Cirebon pada 27 Agustus 2016. 

Pegi sebelumnya telah menjalani tes psikologi terkait intelegensi, afeksi dan psikomotor di Polda Jabar. 

"Ada informasi dari pak kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," ujar Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (10/6).

Pada tes psikologi, kata dia, psikolog menggunakan lima alat tes terhadap Pegi.

Namun, Toni mengaku tidak mendapatkan penjelasan terkait fungsi dari alat-alat tersebut.

"Cuma memang tidak disampaikan alat pemeriksaannya, tapi yang jelas pemeriksaan ini untuk melihat tiga hal ini yaitu intelegensi kognitif, afeksi dan motorik," katanya.

Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Toni RM
Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Toni RM (eki yulianto/tribun jabar)

Adapun pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, berkaitan dengan intelegensi atau kecerdasan otak, kemudian afeksi, untuk mengetahui kondisi perasaannya.

Adapun pemeriksaan motorik untuk melihat pengendalian pengaturan fungsi organ tubuh.

Toni pun mempersilakan penyidik kembali melakukan tes lainnya terhadap Pegi, demi membuka kasus ini agar terang benderang. 

Baca juga: Hasil Tes Psikologi Pegi tersangka Kasus Vina Keluar 2 Minggu Lagi, Polisi Disarankan Tes Aep Juga

"Silakan, memang kita tidak melakukan. Mau diperiksa dengan cara apapun," ucapnya.

Rencananya, Polda Jabar bakal melakukan tes poligraf atau tes kebohongan, kepada Pegi, Rabu 12 Juni 2024, Tes akan dilakukan di Polda Jabar.

Peninjauan Kembali

Masih terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki, Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan ini akhirnya mendapatkan salinan putusan kasasi kliennya.

Salinan putusan kasasi tersebut diterima oleh tim yang terdiri di antaranya Krisna Murti dan Farhat Abbas.

Salinan putusan tersebut akan menjadi dasar bagi tim hukum untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum lainnya, Peninjauan Kembali (PK).

Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan, bahwa pihaknya baru menerima salinan putusan kasasi tersebut, Senin sore.

"Kita akan pelajari terlebih dahulu," ujarnya.

Krisna mengatakan, selama delapan tahun terakhir, tim hukum belum pernah mendapatkan salinan putusan kasasi tersebut sehingga sulit untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan PK.

"Sekarang kita lihat dulu (salinan putusan kasasi) ini, kita telaah bersama tim dan baru kita tentukan langkah-langkah hukum untuk Saka Tatal ke depan," ucapnya.

Krisna mengatakan, ia yakin terhadap dasar pengajuan PK ini.

"Kalau dasar PK, kami sudah yakin sangat kuat. Salah satu yang bikin PK kami kuat adalah pencabutan keterangan BAP saksi Liga Akbar, lalu ada juga keterangan saksi-saksi juga yang akan kita ajukan juga di dalam PK kita," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa bukti baru atau novum yang telah mereka siapkan.

"Pengajuan PK-nya, sesegera mungkin akan kita laksanakan," ujar Krisna.

Saka adalah satu dari delapan orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Saka sudah bebas. Tujuh lainnya masih menjalani hukuman. (nazmi abdurahman/eki yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved