Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hari Ini Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan ke PN Bandung, Saksi Hingga Alat Bukti Sudah Disiapkan
Gugatan praperadilan yang dilayangkan ini untuk menyikapi status Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pihak Pegi Setiawan sudah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menghadapi gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan ini untuk menyikapi status Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan gugatan praperadilan ini akan didaftarkan hari ini ke PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
“Untuk praperadilan saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” kata Toni RM di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (11/6/2024).
Toni RM menyampaikan banyak saksi yang sudah siap dihadirkan dalam prapradilan nanti.
Baca juga: Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan
Mereka mengetahui di mana keberadaan Pegi Setiawan pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
Mereka pun akan bersaksi bahwa Pegi Setiawan saat itu tidak berada di Cirebon, melainkan tengah berada di Bandung.
Tidak hanya saksi, bukti-bukti juga sudah dikantongi.
Di antaranya seperti bukti surat tertulis hingga bukti catatan kas bon dan gaji Pegi Setiawan saat bekerja sebagai kuli bangunan.
“Ini akan menjadi senjata atau alat bukti yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan,” kata Toni.
Baca juga: Upaya Polisi Bongkar Kasus Vina Cirebon, Periksa 68 Saksi hingga Lakukan Berbagai Tes pada Pegi
Sementara menyikapi berkas perkara tersangka Pegi yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, Toni RM mengatakan, pihaknya mempersilahkan pelimpahan berkas tersebut karena memang menjadi kewenangan Polda Jawa Barat.
Namun, ia menegaskan prapradilan yang akan didaftarkan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak lama bahkan sejak awal Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mencapai praperadilan tersebut, menurut Toni RM, memerlukan waktu karena harus mengumpulkan bukti-bukti hingga saksi-saksi sehingga baru akan didaftaran hari ini.
“Kami dari kuasa hukum pasti setiap perkembangannya akan berjuang untuk menunjukkan Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong, bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky,” katanya. (*)
praperadilan
gugatan praperadilan
Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Toni RM
Kasus Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.