Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Setelah Tes Psikologi, Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Selanjutnya Dites Kebohongan

Pegi sebelumnya telah menjalani tes psikologi terkait intelegensi, afeksi dan psikomotor di Polda Jabar. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
tangkap layar kompastv
Pengacara saat membuka jok motor Pegi Setiawan di Mapolda Jabar, Sabtu (8/6/2024). Pegi akan menjalani tes kebohongan di kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar bakal melakukan tes poligraf atau tes kebohongan, kepada Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Rizky alias Eky, di Cirebon pada 2016. 

Pegi sebelumnya telah menjalani tes psikologi terkait intelegensi, afeksi dan psikomotor di Polda Jabar. 

"Ada informasi dari pak kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," ujar Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (10/6/2024).

Pada tes psikologi, kata dia, psikolog menggunakan lima alat tes terhadap Pegi. Namun, Toni mengaku tidak mendapatkan penjelasan terkait fungsi dari alat-alat tersebut.

"Cuma memang tidak disampaikan alat pemeriksanya, tapi yang jelas pemeriksaan ini untuk melihat tiga hal ini yaitu intelegensi kognitif, afeksi dan motorik," katanya.

Adapun pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, berkaitan dengan intelegensi atau kecerdasan otak, kemudian afeksi, untuk mengetahui kondisi perasaannya.

Salah satu Kuasa Hukum Keluarga Pegi Setiawan, Sugianti Iriani saat menunjukkan file pemberitahuan untuk Pegi Setiawan terkait akan dilakukannya proses tes psikologi oleh tim penyidik Polda Jabar
Salah satu Kuasa Hukum Keluarga Pegi Setiawan, Sugianti Iriani saat menunjukkan file pemberitahuan untuk Pegi Setiawan terkait akan dilakukannya proses tes psikologi oleh tim penyidik Polda Jabar (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

"Dan motorik melihat memeriksa pengendalian pengaturan fungsi organ tubuh," ucapnya.

Motor Pegi saat Ditangkap di Bandung Dikembalikan

Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar mengabulkan permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni kendaraan roda dua milik Pegi yang sebelumnya disita penyidik Polda Jabar saat penangkapan di Bandung pada 21 Mei lalu.

Kendaraan berjenis Nouvo berwarna biru bernomor polisi Z 6046 HX itu pun akhirnya dikembalikan.

Kuasa hukum Pegi, Toni mengatakan bahwa polisi mengabulkan permintaannya karena kendaraan yang disita itu tak ada kaitannya dengan waktu peristiwa yang dituduhkan kepolisian pada kliennya.

"Ya, jadi motornya Pegi ini dikembalikan karena memang tak ada kaitannya. Seharusnya motor yang jupiter yang 2016 dikembalikan juga," katanya kemarin.

Toni menegaskan kendaraan Nouvo pun telah resmi diserahkan ke keluarga Pegi oleh penyidik.

Tapi, terkait handphone dua saksi lain, yakni Bondol dan Suparman yang sempat disita penyidik, Toni menyebut belum dikembalikan.

"Ya kalau hp saksi masih dipakai. Bilangnya sih tiga hari, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved