Jumat, 17 April 2026

Menipu dan Curi Motor Ojek Online di KBB, Seorang Pria dan Dua Penadah Diringkus Polisi

Aksi penipuan terhadap pengemudi ojek online bernama Budi Haryanto (58) itu bermula setelah korban narik penumpang dari Cimahi Mall pada 14 Mei 2024.

eki yulianto/tribun jabar
Ilustrasi curanmor 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Seorang pria di Bandung Barat, Wn (39), terpaksa diringkus polisi.

Namun WN tidak sendirian, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni WH (29) dan WS (45).

Wn harus berurusan dengan polisi setelah menipu pengemudi ojek online dan membawa kabur motor di Kampung Babakan Situ, RT 01/16, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sedangkan WH dan WS bertindak sebagai penadah. Satu pelaku lainnya, A (60), berhasil melarikan diri dan masih dikejar oleh aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan, aksi penipuan terhadap pengemudi ojek online bernama Budi Haryanto (58) itu bermula setelah korban narik penumpang dari Cimahi Mall pada 14 Mei 2024 pukul 14.30.

Baca juga: Maman Full Senyum Melihat Motornya Kembali Setelah Polisi Ringkus 5 Pelaku Curanmor di Tasikmalaya

"Tiba-tiba ada yang memanggil kepada korban dan minta diantarkan ke daerah Cililin dengan tidak menggunakan aplikasi atau offline," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/8/2024).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi akan membayar sebesar Rp200 ribu, kemudian setelah ada kesepakatan, korban langsung mengantarkan pelaku tersebut ke daerah Cililin.

"Namun sesampainya di TKP, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau membeli rokok dan kopi," kata Gofur.

Setelah itu motor korban diberikan kepada pelaku, tapi saat ditunggu sekian lama, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban atau motor itu dibawa kabur oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp13 juta dan langsung melaporkan aksi penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolsek Cililin," ucapnya.

Gofur mengatakan, setelah itu anggota Unit Reskrim Polsek Cililin langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran ke kediaman pelaku di Kota Bandung pada 7 Juni 2024.

Baca juga: Tiga Kelompok Curanmor di Tasikmalaya Diringkus, 21 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

"Tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, setelah berhasil mengamankan tersangka kemudian dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Cililin," ujar Gofur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gofur, pelaku ini mengakui perbuatannya dan sudah melakukan modus operandi yang sama di beberapa TKP di wilayah Kota kota Cimahi dan KBB.

Sementara untuk sepeda motor korban dijual kepada penadah berinisial WH dengan harga Rp3 juta hingga akhirnya dia juga diamankan di kediamannya dan dari hasil pengembangan, kendaraan tersebut dijual kepada WS.

"Pelaku WS juga diamankan dan dari hasil keterangan dia, motor tersebut dijual ke seseorang yang berinsial A di daerah Garut. Kemudian tersangka dilakukan proses lebih lanjut," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved