Idul Adha 2024
3 Larangan Bagi Orang yang Hendak Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024, Lengkap Keutamaan
Berikut ini sejumlah larangan bagi orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini sejumlah larangan bagi orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024.
Pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah 1445 Hijriyah pada Sabtu (8/6/2024).
Maka, Hari Raya Idul Adha 1445 jatuh pada 17 Juni 2024.
Baca juga: Batas Terakhir Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha 2024 Bagi yang Kurban, Ini Penjelasannya
Apabila Anda ingin berkurba hendaklah memerhatikan larang-larangannya menjelang Idul Adha.
Larangan bagi orang yang hendak berkurban ini dijelaskan oleh Muhammad Naim Muhammad Hani Sa'i dalam buku Fikih Jumhur.
1. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Menurut Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z dijelaskan, apabila seseorang ingin berkurban maka diharamkan baginya untuk memotong sebagian dari rambutnya.
Rambut di sini termasuk rambut pada kepala, jenggot, kumis, ketiak, dan bulu kemaluannya. Bahkan tidak boleh juga memotong kuku sampai ia menyembelih kurbannya.
Hal ini tercantum dalam hadits Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحَى فَلْيُمْسك شَعْرِهِ عَنْ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." (HR Ahmad dan Muslim)
2. Menjual Bulu dan Kulit Hewan Kurban
Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh lainnya.
Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i juga menukil Kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd yang meriwayatkan bahwa ulama telah sepakat untuk melarang penjualan daging hewan kurban.
Dijelaskan Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z, bagi umat Islam tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan bagian hewan kurban sedikit pun.
Hukum Jika Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan, Bolehkah? MUI Beri Penjelasannya |
![]() |
---|
Heboh Video Sapi Kurban Kabur di Kuningan padahal Sudah Dirobohkan, Petugas Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Kejadian Tragis, Dua Bocah Diseruduk dan Terinjak Sapi Berontak Saat Kurban, Korban Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Jadwal Hari Tasyrik Hari Terlarang Bagi Umat Muslim Setelah Idul Adha, Ini Amalan yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Tips Mengolah Daging Kurban Agar Empuk, Pakai 5 Bahan Dapur Ini, Lengkap dengan Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.